KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB
Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Ilustrasi. Pedagang memasarkan mobil bekas di salah satu mal di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor bekas resmi terbebas dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya bukanlah objek BBNKB.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:
Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Merujuk pada pasal 191, ketentuan BBNKB dalam UU HKPD berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Mengingat UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022 maka penyerahan kendaraan bekas bukan lagi objek pajak daerah dan tidak dikenai BBNKB mulai 5 Januari 2025.

Kemudian, pembebasan BBNKB atas penyerahan mobil bekas berlaku di seluruh daerah di Indonesia tanpa terkecuali mengingat penghapusan kendaraan bekas dari objek BBNKB tersebut tercantum dalam UU HKPD.

Berikut ilustrasinya:
Contoh, Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada 2025. Mobil baru tersebut terdaftar atas nama tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, Tuan X harus membayar BBNKB.

Baca Juga:
BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Pada 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Dalam kasus ini, pembelian mobil bekas oleh Tuan X bukanlah penyerahan yang terutang BBNKB.

Pada 2027, Tuan X kembali membeli mobil baru. Mobil tersebut didaftarkan atas nama Tuan X. Pembelian mobil baru tersebut adalah penyerahan yang terutang BBNKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office