KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB
Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews – Pemkab Jombang, Jawa Timur mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025 kepada wajib pajak.

Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo mengatakan terdapat 748.008 lembar SPPT PBB-P2 yang didistribusikan dengan nilai ketetapan Rp60,9 miliar. SPPT PBB-P2 tersebut merupakan hasil pendataan massal PBB-P2 yang melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

"Angka ini mencerminkan keberhasilan kita dalam memperluas basis pajak, sekaligus menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kinerja penagihan PBB-P2 melalui layanan yang lebih inovatif bagi masyarakat pada 2025," katanya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Teguh menuturkan PBB-P2 merupakan salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak daerah. Pada 2022 hingga 2024, penerimaan PBB-P2 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 13,5% setiap tahun.

Pada 2024, lanjutnya, realisasi setoran PBB-P2 tercatat Rp51,53 miliar, tumbuh 20% dari tahun sebelumnya senilai Rp42,93 miliar. Menurutnya, kinerja penerimaan ini tidak terlepas dari peran semua pihak, termasuk Bapenda, camat, serta lurah dan kepala desa.

Tahun ini, pemkab menyiapkan sederet strategi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Misal, mempercepat distribusi SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Pasti Bayar milik Bapenda Jombang kepada perangkat desa sehingga bisa segera dicetak dan disampaikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Skema tersebut berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya yang masih mengandalkan distribusi fisik. Dengan inovasi tersebut, wajib pajak diharapkan segera menerima SPPT dan membayar PBB-P2.

Selain itu, pemkab telah menyediakan pelayanan pembayaran PBB-P2 secara online antara lain melalui e-commerce, jaringan minimarket, dan Bank Jatim. Pembayaran PBB-P2 melalui saluran elektronik akan dibuka pada 16 Januari 2025.

Di sisi lain, Bapenda juga mengagendakan layanan pembayaran jemput bola sehingga lebih dekat dengan wajib pajak pada 4-28 Februari 2025.

"Harapannya, dapat memberikan manfaat bagi tercapainya target pendapatan daerah dari sektor pajak PBB-P2 dan menjamin pembangunan Kabupaten Jombang dapat terlaksana pada masa mendatang," ujar Teguh seperti dilansir sinarpos.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan