KEBIJAKAN ENERGI

ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2024 | 12:00 WIB
ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

Foto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengupayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT) dalam skala besar. Langkah ini dilakukan untuk mencapai target percepatan transisi energi, dari sumber fosil ke EBT.

Namun, pemanfaatan sumber energi terbarukan belum bisa optimal. Pada 2023 misalnya, realisasi bauran EBT hanya 13,1% dari target yang dipatok pemerintah, yakni 17,9%. Sementara pada 2024 ini, target bauran EBT lebih ambisius lagi, yakni 19,5% dari total pemanfaatan sumber energi.

"Biaya O&M (operasi dan perawatan) pembangkit listrik EBT relatif rendah. Pengurangan pajak dan retribusi penggunaan sumber daya alam bisa jadi insentif alternatif agar listrik EBT kompetitif," tulis Kementerian ESDM dalam laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2023 dan Target 2024, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), target bauran EBT pada 2025 dipatok paling sedikit 23% dan 31% pada 2050.

Upaya pemerintah untuk mengejar target bauran energi ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tentang Percepatan Eneryi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Beleid itu turut mengatur sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal yang siap diberikan kepada pengusaha pembangkit listrik EBT.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Insentif yang diberikan, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB), dukungan pengembangan panas bumi, serta dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN.

Insentif nonfiskal juga bisa diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra