KEBIJAKAN ENERGI

ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2024 | 12:00 WIB
ESDM: Perlu Insentif Pajak Agar Harga Listrik EBT Lebih Kompetitif

Foto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengupayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT) dalam skala besar. Langkah ini dilakukan untuk mencapai target percepatan transisi energi, dari sumber fosil ke EBT.

Namun, pemanfaatan sumber energi terbarukan belum bisa optimal. Pada 2023 misalnya, realisasi bauran EBT hanya 13,1% dari target yang dipatok pemerintah, yakni 17,9%. Sementara pada 2024 ini, target bauran EBT lebih ambisius lagi, yakni 19,5% dari total pemanfaatan sumber energi.

"Biaya O&M (operasi dan perawatan) pembangkit listrik EBT relatif rendah. Pengurangan pajak dan retribusi penggunaan sumber daya alam bisa jadi insentif alternatif agar listrik EBT kompetitif," tulis Kementerian ESDM dalam laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2023 dan Target 2024, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), target bauran EBT pada 2025 dipatok paling sedikit 23% dan 31% pada 2050.

Upaya pemerintah untuk mengejar target bauran energi ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tentang Percepatan Eneryi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Beleid itu turut mengatur sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal yang siap diberikan kepada pengusaha pembangkit listrik EBT.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Insentif yang diberikan, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB), dukungan pengembangan panas bumi, serta dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN.

Insentif nonfiskal juga bisa diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permintaan China Merosot, ICP September 2024 Turun Jadi US$72,54/Barel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja