KOTA TANJUNGPINANG

Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 23 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Pawai Budaya Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dalam rangka memeriahkan Hari Kota Tanjungpinang ke-17, (27/10/2018). Pemkot Tnjungpinang memangkas target pendapatan APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona. (Foto: kemdikbud.go.id)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memangkas target pendapatan dalam APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan semula pendapatan daerah ditargetkan Rp1,002 triliun, tetapi kini dipangkas 3,93% menjadi hanya Rp963,41 miliar.

Menurutnya, pendapatan yang berkurang tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan, sedangkan pendapatan daerah lain yang sah diperkirakan justru naik.

Baca Juga:
Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

"Pada sektor PAD, terjadi penurunan proyeksi pendapatan yaitu dari semula Rp150,42 miliar menjadi Rp119,95 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp30,46 miliar atau 20,25%," katanya, seperti dikutip Jumat (21/8/2020).

Rahma mengatakan pendapatan daerah dari dana perimbangan pusat juga menurun, yakni pada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dana insentif daerah. dia juga menyebut masih ada dana bagi hasil pajak dan bukan pajak yang kurang bayar pada 2018.

Ia menambahkan pendapatan perimbangan saat ini diperkirakan Rp742,54 miliar atau turun 4,66% dari APBD induk Rp742,54 miliar. Sementara itu, pendapatan daerah lain yang sah justru diperkirakan naik 37,9%, dari semula Rp73,53 miliar menjadi Rp101,40 miliar.

Baca Juga:
Setoran Pajak Daerah Rendah, DPRD Minta Pemkot Tutup Celah Kebocoran

"Hal ini disebabkan ada perubahan peraturan gubernur dari 2019 ke 2020 terkait pendapatan perimbangan provinsi dan penerimaan tunda salur," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menambahkan penurunan proyeksi penerimaan itu juga memengaruhi rencana belanja daerah.

Menurutnya besaran belanja akan menyesuaikan penurunan pendapatan daerah dan sekaligus mengakomodasi kebutuhan belanja dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pemda Ajak WP Bayar Pajak Tanpa Denda, Berlaku hingga 28 Desember

Teguh mengklaim Pemkot Tanjungpinang sangat mengutamakan penyediaan anggaran untuk belanja penanganan virus Corona. Anggaran tersebut ditempatkan pada pos belanja tidak terduga.

Di sisi lain, sambungnya, Pemkot Tanjungpinang juga berupaya memulihkan perekonomian dan beberapa kegiatan masyarakat yang saat ini terganggu akibat pandemi.

"Ke depan Wali Kota sudah banyak menganggarkan untuk pelatihan masyarakat. Kemudian di sektor belanja juga kita lakukan efisiensi, kegiatan yang sifatnya rutinitas, perjalanan dinas akan diefisiensi," ujarnya seperti dikutip dari nusadaily.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 13:11 WIB

Memang selama masa krisis ini penerimaan negara termasuk di daerah terkena imbasnya. Salut jika pemerintah daerah sudah siap menganggarkan dana dari pos dana tak terduga guna mendukung percepatan penanganan Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya