KOTA TANJUNGPINANG

Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 23 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Pawai Budaya Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dalam rangka memeriahkan Hari Kota Tanjungpinang ke-17, (27/10/2018). Pemkot Tnjungpinang memangkas target pendapatan APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona. (Foto: kemdikbud.go.id)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memangkas target pendapatan dalam APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan semula pendapatan daerah ditargetkan Rp1,002 triliun, tetapi kini dipangkas 3,93% menjadi hanya Rp963,41 miliar.

Menurutnya, pendapatan yang berkurang tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan, sedangkan pendapatan daerah lain yang sah diperkirakan justru naik.

Baca Juga:
Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

"Pada sektor PAD, terjadi penurunan proyeksi pendapatan yaitu dari semula Rp150,42 miliar menjadi Rp119,95 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp30,46 miliar atau 20,25%," katanya, seperti dikutip Jumat (21/8/2020).

Rahma mengatakan pendapatan daerah dari dana perimbangan pusat juga menurun, yakni pada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dana insentif daerah. dia juga menyebut masih ada dana bagi hasil pajak dan bukan pajak yang kurang bayar pada 2018.

Ia menambahkan pendapatan perimbangan saat ini diperkirakan Rp742,54 miliar atau turun 4,66% dari APBD induk Rp742,54 miliar. Sementara itu, pendapatan daerah lain yang sah justru diperkirakan naik 37,9%, dari semula Rp73,53 miliar menjadi Rp101,40 miliar.

Baca Juga:
Setoran Pajak Daerah Rendah, DPRD Minta Pemkot Tutup Celah Kebocoran

"Hal ini disebabkan ada perubahan peraturan gubernur dari 2019 ke 2020 terkait pendapatan perimbangan provinsi dan penerimaan tunda salur," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menambahkan penurunan proyeksi penerimaan itu juga memengaruhi rencana belanja daerah.

Menurutnya besaran belanja akan menyesuaikan penurunan pendapatan daerah dan sekaligus mengakomodasi kebutuhan belanja dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pemda Ajak WP Bayar Pajak Tanpa Denda, Berlaku hingga 28 Desember

Teguh mengklaim Pemkot Tanjungpinang sangat mengutamakan penyediaan anggaran untuk belanja penanganan virus Corona. Anggaran tersebut ditempatkan pada pos belanja tidak terduga.

Di sisi lain, sambungnya, Pemkot Tanjungpinang juga berupaya memulihkan perekonomian dan beberapa kegiatan masyarakat yang saat ini terganggu akibat pandemi.

"Ke depan Wali Kota sudah banyak menganggarkan untuk pelatihan masyarakat. Kemudian di sektor belanja juga kita lakukan efisiensi, kegiatan yang sifatnya rutinitas, perjalanan dinas akan diefisiensi," ujarnya seperti dikutip dari nusadaily.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 13:11 WIB

Memang selama masa krisis ini penerimaan negara termasuk di daerah terkena imbasnya. Salut jika pemerintah daerah sudah siap menganggarkan dana dari pos dana tak terduga guna mendukung percepatan penanganan Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra