KOTA TANJUNGPINANG

Pemda Ajak WP Bayar Pajak Tanpa Denda, Berlaku hingga 28 Desember

Dian Kurniati | Minggu, 08 Desember 2024 | 09:00 WIB
Pemda Ajak WP Bayar Pajak Tanpa Denda, Berlaku hingga 28 Desember

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan program pemutihan denda digelar untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember 2024, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Zulhidayat menuturkan program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Sementara itu, PBJT yang berlaku di Kota Tanjungpinang terdiri atas PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, PBJT atas tenaga listrik, dan PBJT jasa parkir.

Selain penghapusan denda, Pemkot juga memberikan diskon pokok piutang PBB-P2. Diskon sebesar 70% diberikan atas tunggakan PBB-P2 periode 1995-2012, sedangkan diskon 50% untuk periode tunggakan PBB-P2 2013-2018.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Program pemutihan dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Zulhidayat berharap program pemutihan ini dapat memotivasi wajib pajak untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. Sebab, pajak yang dibayar wajib pajak akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kami ingin masyarakat makin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota," ujarnya.

Pembayaran pajak di Kota Tanjungpinang dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti e-commerce, e-wallet, dan bank. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?