KOTA TANJUNGPINANG

Pemda Ajak WP Bayar Pajak Tanpa Denda, Berlaku hingga 28 Desember

Dian Kurniati | Minggu, 08 Desember 2024 | 09:00 WIB
Pemda Ajak WP Bayar Pajak Tanpa Denda, Berlaku hingga 28 Desember

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan program pemutihan denda digelar untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember 2024, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Zulhidayat menuturkan program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Sementara itu, PBJT yang berlaku di Kota Tanjungpinang terdiri atas PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, PBJT atas tenaga listrik, dan PBJT jasa parkir.

Selain penghapusan denda, Pemkot juga memberikan diskon pokok piutang PBB-P2. Diskon sebesar 70% diberikan atas tunggakan PBB-P2 periode 1995-2012, sedangkan diskon 50% untuk periode tunggakan PBB-P2 2013-2018.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Program pemutihan dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Pemutihan akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Zulhidayat berharap program pemutihan ini dapat memotivasi wajib pajak untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. Sebab, pajak yang dibayar wajib pajak akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Kami ingin masyarakat makin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota," ujarnya.

Pembayaran pajak di Kota Tanjungpinang dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti e-commerce, e-wallet, dan bank. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP