KOTA TANJUNGPINANG

Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 23 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Pawai Budaya Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dalam rangka memeriahkan Hari Kota Tanjungpinang ke-17, (27/10/2018). Pemkot Tnjungpinang memangkas target pendapatan APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona. (Foto: kemdikbud.go.id)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memangkas target pendapatan dalam APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan semula pendapatan daerah ditargetkan Rp1,002 triliun, tetapi kini dipangkas 3,93% menjadi hanya Rp963,41 miliar.

Menurutnya, pendapatan yang berkurang tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan, sedangkan pendapatan daerah lain yang sah diperkirakan justru naik.

Baca Juga:
Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

"Pada sektor PAD, terjadi penurunan proyeksi pendapatan yaitu dari semula Rp150,42 miliar menjadi Rp119,95 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp30,46 miliar atau 20,25%," katanya, seperti dikutip Jumat (21/8/2020).

Rahma mengatakan pendapatan daerah dari dana perimbangan pusat juga menurun, yakni pada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dana insentif daerah. dia juga menyebut masih ada dana bagi hasil pajak dan bukan pajak yang kurang bayar pada 2018.

Ia menambahkan pendapatan perimbangan saat ini diperkirakan Rp742,54 miliar atau turun 4,66% dari APBD induk Rp742,54 miliar. Sementara itu, pendapatan daerah lain yang sah justru diperkirakan naik 37,9%, dari semula Rp73,53 miliar menjadi Rp101,40 miliar.

Baca Juga:
Setoran Pajak Daerah Rendah, DPRD Minta Pemkot Tutup Celah Kebocoran

"Hal ini disebabkan ada perubahan peraturan gubernur dari 2019 ke 2020 terkait pendapatan perimbangan provinsi dan penerimaan tunda salur," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menambahkan penurunan proyeksi penerimaan itu juga memengaruhi rencana belanja daerah.

Menurutnya besaran belanja akan menyesuaikan penurunan pendapatan daerah dan sekaligus mengakomodasi kebutuhan belanja dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pemda Ajak WP Bayar Pajak Tanpa Denda, Berlaku hingga 28 Desember

Teguh mengklaim Pemkot Tanjungpinang sangat mengutamakan penyediaan anggaran untuk belanja penanganan virus Corona. Anggaran tersebut ditempatkan pada pos belanja tidak terduga.

Di sisi lain, sambungnya, Pemkot Tanjungpinang juga berupaya memulihkan perekonomian dan beberapa kegiatan masyarakat yang saat ini terganggu akibat pandemi.

"Ke depan Wali Kota sudah banyak menganggarkan untuk pelatihan masyarakat. Kemudian di sektor belanja juga kita lakukan efisiensi, kegiatan yang sifatnya rutinitas, perjalanan dinas akan diefisiensi," ujarnya seperti dikutip dari nusadaily.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 13:11 WIB

Memang selama masa krisis ini penerimaan negara termasuk di daerah terkena imbasnya. Salut jika pemerintah daerah sudah siap menganggarkan dana dari pos dana tak terduga guna mendukung percepatan penanganan Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak