KOTA TANJUNGPINANG

Setoran Pajak Daerah Rendah, DPRD Minta Pemkot Tutup Celah Kebocoran

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 08:43 WIB
Setoran Pajak Daerah Rendah, DPRD Minta Pemkot Tutup Celah Kebocoran

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto meyakini pemerintah kota (pemkot) perlu bekerja keras dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Agus mengatakan kinerja PAD sejauh ini ternyata tidak sesuai dengan proyeksi. Menurutnya, pemkot perlu menutup celah kebocoran pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan realisasi PAD.

"Kalau kami lihat, sistemnya saat ini masih ada yang mengalami kebocoran. Itu yang harus diperbaiki bersama," katanya, dikutip pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agus menuturkan realisasi PAD hingga awal Desember 2024 baru sekitar Rp90 miliar. Angka tersebut hanya setara dengan 67,6% dari target Rp133 miliar.

Dia menjelaskan kinerja PAD, terutama pajak daerah dan retribusi daerah, biasanya akan mengikuti aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan kegiatan ekonomi masyarakat Kota Tanjungpinang yang masih terjaga, PAD semestinya tetap tumbuh.

Menurutnya, program pembebasan denda pajak daerah berpotensi mengerek kinerja PAD. Namun, dia berharap pemkot dalam optimalisasi PAD tidak hanya fokus pada program yang bersifat rutin seperti program pemutihan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"OPD-OPD penghasil juga harus mencari aspek-aspek lain yang bisa digali pendapatannya," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com.

Saat ini, pemkot tengah memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah hingga 28 Desember 2024. Program ini bertujuan membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah, sekaligus mengoptimalkan PAD pada akhir tahun.

Program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah yakni pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, PBJT yang berlaku di Kota Tanjungpinang terdiri atas PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, PBJT atas tenaga listrik, dan PBJT jasa parkir.

Selain penghapusan denda, pemkot juga memberikan diskon pokok piutang PBB-P2. Diskon sebesar 70% diberikan atas tunggakan PBB-P2 periode 1995-2012, sedangkan diskon 50% untuk tunggakan PBB-P2 periode 2013-2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?