KOTA TANJUNGPINANG

Setoran Pajak Daerah Rendah, DPRD Minta Pemkot Tutup Celah Kebocoran

Dian Kurniati | Senin, 09 Desember 2024 | 08:43 WIB
Setoran Pajak Daerah Rendah, DPRD Minta Pemkot Tutup Celah Kebocoran

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto meyakini pemerintah kota (pemkot) perlu bekerja keras dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Agus mengatakan kinerja PAD sejauh ini ternyata tidak sesuai dengan proyeksi. Menurutnya, pemkot perlu menutup celah kebocoran pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan realisasi PAD.

"Kalau kami lihat, sistemnya saat ini masih ada yang mengalami kebocoran. Itu yang harus diperbaiki bersama," katanya, dikutip pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Agus menuturkan realisasi PAD hingga awal Desember 2024 baru sekitar Rp90 miliar. Angka tersebut hanya setara dengan 67,6% dari target Rp133 miliar.

Dia menjelaskan kinerja PAD, terutama pajak daerah dan retribusi daerah, biasanya akan mengikuti aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan kegiatan ekonomi masyarakat Kota Tanjungpinang yang masih terjaga, PAD semestinya tetap tumbuh.

Menurutnya, program pembebasan denda pajak daerah berpotensi mengerek kinerja PAD. Namun, dia berharap pemkot dalam optimalisasi PAD tidak hanya fokus pada program yang bersifat rutin seperti program pemutihan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

"OPD-OPD penghasil juga harus mencari aspek-aspek lain yang bisa digali pendapatannya," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com.

Saat ini, pemkot tengah memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah hingga 28 Desember 2024. Program ini bertujuan membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah, sekaligus mengoptimalkan PAD pada akhir tahun.

Program pemutihan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah yakni pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Sementara itu, PBJT yang berlaku di Kota Tanjungpinang terdiri atas PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, PBJT atas tenaga listrik, dan PBJT jasa parkir.

Selain penghapusan denda, pemkot juga memberikan diskon pokok piutang PBB-P2. Diskon sebesar 70% diberikan atas tunggakan PBB-P2 periode 1995-2012, sedangkan diskon 50% untuk tunggakan PBB-P2 periode 2013-2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP