KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Desember 2024 | 10:00 WIB
Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang menggulirkan program keringanan pajak daerah berupa diskon untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku hingga 28 Desember 2024.

Diskon PBB-P2 diberikan sebesar 70% atas tunggakan PBB tahun pajak 1995-2012 dan diskon 50% diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013-2018. Pada saat bersamaan, pemkot juga menggelar program pemutihan pajak.

"Kami memberikan waktu yang cukup panjang, sampai dengan 28 Desember, sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemutihan pajak diberikan tidak hanya untuk tunggakan PBB-P2, tetapi juga untuk jenis pajak daerah lainnya seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet.

Zulhidayat pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan tersebut mengingat kebijakan dimaksud belum tentu diselenggarakan secara rutin setiap tahun.

"Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota," tuturnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, pembayaran pajak di Kota Tanjungpinang dapat dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, hingga layanan perbankan BTN.

Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran secara tunai di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP