KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Desember 2024 | 10:00 WIB
Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang menggulirkan program keringanan pajak daerah berupa diskon untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku hingga 28 Desember 2024.

Diskon PBB-P2 diberikan sebesar 70% atas tunggakan PBB tahun pajak 1995-2012 dan diskon 50% diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013-2018. Pada saat bersamaan, pemkot juga menggelar program pemutihan pajak.

"Kami memberikan waktu yang cukup panjang, sampai dengan 28 Desember, sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pemutihan pajak diberikan tidak hanya untuk tunggakan PBB-P2, tetapi juga untuk jenis pajak daerah lainnya seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet.

Zulhidayat pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan tersebut mengingat kebijakan dimaksud belum tentu diselenggarakan secara rutin setiap tahun.

"Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota," tuturnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai informasi, pembayaran pajak di Kota Tanjungpinang dapat dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, hingga layanan perbankan BTN.

Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran secara tunai di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi