KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Duh, Dana Pemda yang Mengendap di Bank Capai Ratusan Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 17:18 WIB
Duh, Dana Pemda yang Mengendap di Bank Capai Ratusan Triliun

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam webinar Corpu Talk, Rabu (25/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pemerintah daerah untuk segera membelanjakan anggarannya untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, termasuk dana-dana yang mengendap di bank.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pembelanjaan APBN dan APBD, termasuk dana di bank sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Dana-dana yang ada di bank, jangan hanya disimpan di bank tetapi gunakanlah untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Karena kami melihat jumlahnya masih cukup besar," katanya dalam webinar Corpu Talk, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Berdasarkan catatan Prima, dana pemerintah daerah yang mengendap di bank hingga Oktober 2020 mencapai Rp274 triliun. Hingga akhir tahun, ia memperkirakan dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp100 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja pada APBD hingga Oktober 2020 masih sekitar Rp400 triliun atau 37% dari total Rp1.080 triliun. Dia berharap semua dana tersebut bisa terserap seluruhnya pada akhir tahun.

Meski begitu, ia mengingatkan belanja tetap dilakukan secara hati-hati. "Kami mengimbau teman-teman di daerah untuk segera melakukan percepatan belanja APBD-nya. Tapi tentunya percepatan yang berkualitas," ujar Astera.

Di sisi lain, Kemenkeu juga mencatat realisasi transfer ke daerah sudah mencapai Rp637,5 triliun atau 92% dari pagu Rp692,7 triliun. Realisasi tersebut mengalami kenaikan 2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?