MALAYSIA

Driver Uber dan Grab Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 17:10 WIB
Driver Uber dan Grab Wajib Bayar Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Inland Revenue Board (IRB) telah mengkonfirmasi bahwa penggunaan jasa Uber dan Grabcar yang digunakan oleh para driver tidak dibebaskan dari membayar pajak jika memenuhi kriteria tertentu.

Chief Executive Officer IRB Datuk Sabin Samitah mengatakan jika pendapatan dari memberikan pelayanan mengemudi ditambah dengan pendapatan tetap para driver melebihi ambang batas minimal RM30.000 atau sekitar Rp90,3 juta setahun, maka akan dikenakan pajak.

"Pendapatan dari Uber dan Grabcar harus dinyatakan sebagai pendapatan tambahan dalam Formulir B di SPT. Kita bisa dengan mudah mendapatkan informasi tentang rincian penghasilan para driver Uber dan Grabcar melalui daftar yang disediakan oleh perusahaan dan melalui bank,” tegasnya, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara, Menteri Keuangan II Malaysia Johari Abdul Ghani mengatakan hal sebaliknya bahwa Kementerian Keuangan akan mencari cara untuk mengenakan pajak atas layanan jasa transportasi online Uber dan Grabcar. Namun, rencana tersebut bukan tertuju pada para driver Uber dan Grabcar.

“Uber dan Grabcar meraup jutaan ringgit keuntungan dari operasi yang dilakukannya di Malaysia. Kami tidak mengenakan pajak pada driver tetapi akan mengenakan pajak terhadap perusahaan penyedia jasanya,” tutur Johari seperti dikutip dalam Free Malaysia Today.

Sabin menambahkan akan meningkatkan upaya dalam melakukan audit dan penyelidikan pajak terhadap perusahaan-perusahaan multinasional, menyusul adanya temuan yang mengungkapkan beberapa perusahaan terlibat dalam melakukan penggelapan pajak yang direncanakan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Dalam hal ini, IRB telah membentu Divisi Perencanaan Pajak Agresif yang memungkinkan untuk mengumpulkan sebesar RM400 juta atau Rp1,2 triliun dari perusahaan multinasional yang mencoba untuk melakukan praktik penghindaran pajak.

“Tahun ini, IRB telah menetapkan target untuk mengumpulkan RM127,73 miliar atau sekitar Rp384,8 triliun dari penerimaan pajak dan akan fokus pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto negara seperti sektor manufaktur dan jasa,” tutup Sabin. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN