MALAYSIA

Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Dian Kurniati | Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:07 WIB
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Usaha Kecil dan Menengah Malaysia (SAMENTA) meminta pemerintah tidak memberlakukan jenis pajak baru dalam APBN 2025 karena dikhawatirkan mengurangi daya saing UMKM di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.

Presiden SAMENTA Datuk William Ng mengatakan pemerintah saat ini seharusnya fokus membantu UMKM meningkatkan produktivitas dan memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi di tengah ekonomi global yang terus berkembang.

"Kami berharap kekhawatiran UMKM akan diantisipasi dalam APBN 2025," katanya, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah sebelumnya memberikan sinyal untuk melaksanakan berbagai kebijakan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, termasuk pengenaan pajak baru. Salah satunya ialah memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan tarif cukai minuman bergula dalam kemasan untuk mengurangi prevalensi diabetes sekaligus meningkatkan penerimaan.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Melayu Malaysia cabang Kelantan Wan Zulkifli Wan Abdullah berharap pemerintah memberikan tambahan insentif untuk UMKM.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Insentif ini utamanya dapat diberikan kepada UMKM yang memenuhi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).

Menurutnya, pemberian insentif pajak akan membantu pelaku usaha yang baru memulai bisnis, berada dalam fase pertumbuhan, atau masih berjuang untuk pulih dari pandemi Covid-19.

"Kami berharap pemerintah bisa memberikan lebih banyak insentif dalam infrastruktur digital seperti internet berkecepatan tinggi dan akses ke teknologi," ujarnya seperti dilansir thesun.my.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Zulkifli menyebut pemerintah juga perlu melindungi UMKM lokal yang membayar pajak dengan mengatur masuknya pedagang asing dari negara-negara seperti Bangladesh, Pakistan, dan Kamboja.

Menurutnya, para pedagang asing tersebut kebanyakan menjalankan usaha pangkas rambut, toko kelontong, dan kios buah dan tidak membayar pajak kepada negara.

Di sisi lain, Zulkifli juga berharap pemerintah segera menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk menggantikan pajak konsumsi yang berlaku saat ini, pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).

Menurutnya, penerapan GST akan meningkatkan penerimaan negara sehingga sehingga dapat memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra