KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

Dian Kurniati | Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyesalkan Indonesia yang kalah cepat mengumumkan kebijakan terkait dengan pembentukan family office dari Malaysia.

Luhut mengatakan pembentukan family office telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto. Sayang, rencana pembentukan family office tersebut masih terganjal oleh koordinasi dengan kementerian.

"[Mengenai] family office saya lapor ke presiden terpilih beliau bilang setuju. Kami kerjakan, tetapi berhenti di 1 kementerian hanya karena, enggak ngerti kenapa. Tahu-tahu Malaysia mengumumkan, kita kehilangan momentum," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Luhut menuturkan Indonesia perlu membuat kebijakan secara cepat agar tidak kehilangan momentum. Menurutnya, proses koordinasi antarkementerian dan lembaga semestinya tidak boleh mempersulit penyusunan suatu kebijakan, termasuk soal family office.

Dia menjelaskan saat ini setidaknya 28.000 orang kaya di dunia tengah mencari negara yang paling menarik untuk menempatkan dana. Indonesia pun dapat menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya ke dalam negeri melalui pembentukan family office.

Terlebih, pertemuannya dengan keluarga kaya seperti Porsche juga menunjukkan mereka tertarik menempatkan dana di Bali, Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Luhut menjelaskan pemerintah telah melakukan sejumlah persiapan untuk merealisasikan family office. Dia juga telah menugaskan tim untuk studi ke negara yang sudah berhasil membentuk family office seperti Singapura, Hong Kong, dan Abu Dhabi.

Menurutnya, rencana pembentukan family office bakal terus diakselerasi oleh pemerintahan Prabowo. "Saya optimistis kepada presiden terpilih ini karena beliau bukan hanya kontinuitas, tetapi meng-accelerate yang ada. Itu penting karena kalau tidak, momentum hilang," ujarnya.

Luhut telah mengusulkan rencana pembentukan family office sejak Juni 2024. Menurutnya, Indonesia perlu membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, Malaysia pada 20 September 2024 menawarkan Forest City di Johor sebagai lokasi pertama untuk pembentukan family office.

Malaysia pun menyiapkan sederet insentif pajak antara lain tarif PPh badan 0% untuk family office, tarif PPh badan 0% hingga 5% untuk perusahaan konsesi, serta tarif PPh orang pribadi khusus sebesar 15% bagi yang bekerja di sana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya