KEBIJAKAN CUKAI

DPR Usul Botol Plastik Kena Cukai, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:13 WIB
DPR Usul Botol Plastik Kena Cukai, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar memperluas jenis plastik yang akan dikenai cukai, bukan hanya kantong kresek.

Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan jenis plastik lain yang juga bisa dikenai cukai adalah botol plastik. Alasannya, waktu urai botol plastik mencapai 20 tahun, lebih lama ketimbang kantong plastik yang membutuhkan 10 tahun.

"Kalau kita concern terhadap persoalan lingkungan, seharusnya hal-hal yang lebih sulit didaur ulang yang menjadi prioritas. Apa karena kita tidak berani menghadapi Aqua atau Le Minerale, dan perusahaan yang lain? Kenapa tidak objek plastik itu diperluas, semua plastik," katanya, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Dolfie menilai penambahan jenis plastik yang dikenai cukai pun akan berdampak pada penerimaan negara. Menurut data yang dimilikinya, kerugian negara akibat sampah plastik mencapai Rp28 triliun pada 2018. Nilai itu terlalu tinggi dibanding potensi penerimaan negara yang hanya Rp1,6 triliun per tahun.

Usul serupa juga disampaikan anggota Komisi XI lainnya, Vera Febyanthy. Dia bahkan mengusulkan jenis barang lain menjadi objek cukai, seperti sedotan plastik dan pembungkus makanan styrofoam.Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk plastik, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sempat membuat kajian tentang pengenaan cukai pada beberapa produk plastik, termasuk botol plastik. Meski bahayanya tak kalah dibanding tas kresek, saat ini sudah semakin banyak jenis botol plastik yang mudah untuk didaur ulang.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pemerintah memilih memulai kebijakan memungut cukai kepada kantor plastik. Dia beralasan, proporsi kantong plastik mencapai 62% dari keseluruhan sampah yang dibuang masyarakat.

"Pemerintah sedang meningkatkan optimisme karena tekanan ekonomi sedang tinggi. Kita tidak ingin menambah shock karena concern pada lingkungan juga meningkat. Kita ingin mencari titik tengah," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang