KEBIJAKAN CUKAI

DPR Usul Botol Plastik Kena Cukai, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:13 WIB
DPR Usul Botol Plastik Kena Cukai, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar memperluas jenis plastik yang akan dikenai cukai, bukan hanya kantong kresek.

Anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan jenis plastik lain yang juga bisa dikenai cukai adalah botol plastik. Alasannya, waktu urai botol plastik mencapai 20 tahun, lebih lama ketimbang kantong plastik yang membutuhkan 10 tahun.

"Kalau kita concern terhadap persoalan lingkungan, seharusnya hal-hal yang lebih sulit didaur ulang yang menjadi prioritas. Apa karena kita tidak berani menghadapi Aqua atau Le Minerale, dan perusahaan yang lain? Kenapa tidak objek plastik itu diperluas, semua plastik," katanya, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dolfie menilai penambahan jenis plastik yang dikenai cukai pun akan berdampak pada penerimaan negara. Menurut data yang dimilikinya, kerugian negara akibat sampah plastik mencapai Rp28 triliun pada 2018. Nilai itu terlalu tinggi dibanding potensi penerimaan negara yang hanya Rp1,6 triliun per tahun.

Usul serupa juga disampaikan anggota Komisi XI lainnya, Vera Febyanthy. Dia bahkan mengusulkan jenis barang lain menjadi objek cukai, seperti sedotan plastik dan pembungkus makanan styrofoam.Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia, termasuk plastik, pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sempat membuat kajian tentang pengenaan cukai pada beberapa produk plastik, termasuk botol plastik. Meski bahayanya tak kalah dibanding tas kresek, saat ini sudah semakin banyak jenis botol plastik yang mudah untuk didaur ulang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pemerintah memilih memulai kebijakan memungut cukai kepada kantor plastik. Dia beralasan, proporsi kantong plastik mencapai 62% dari keseluruhan sampah yang dibuang masyarakat.

"Pemerintah sedang meningkatkan optimisme karena tekanan ekonomi sedang tinggi. Kita tidak ingin menambah shock karena concern pada lingkungan juga meningkat. Kita ingin mencari titik tengah," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan