KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Warga memilih produk saat belanja di salah satu industri ritel di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Skema yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengimplementasikan tarif efektif PPN sebesar 11% atas barang dan jasa nonmewah dipandang telah menimbulkan kerancuan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam PMK 131/2024 justru menimbulkan kebingungan dan kerancuan bagi wajib pajak.

"Sudah seharusnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP) membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya," ujar Misbakhun, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Dengan DPP sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian; masyarakat memang hanya akan menanggung beban PPN tetap sebesar 11% dari harga barang meski tarif PPN dalam UU (statutory tax rate) naik ke 12%.

Namun, PMK 131/2024 baru ditetapkan dan diundangkan menjelang pergantian tahun. Akibatnya, pengusaha-pengusaha retail tidak memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan akhirnya terlanjur memungut PPN sebesar 12% atas barang dan jasa nonmewah.

"Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT Masa PPN, tetapi membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya," kata Misbakhun.

Baca Juga:
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Daftar barang kena pajak (BKP) yang merupakan objek PPnBM tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah, tarif PPN yang berlaku atas BKP/JKP tersebut tetap sebesar 12%. Namun demikian, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Dengan demikian, tarif efektif PPN yang ditanggung masyarakat tetap sebesar 11% meski tarif umum PPN yang berlaku resmi naik menjadi 12% sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Namun, perlu dicatat bahwa penggunaan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dikecualikan atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa