ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Satu NIK Hanya untuk Daftar Satu NPWP, Bagaimana KLU-nya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:00 WIB
DJP Tegaskan Satu NIK Hanya untuk Daftar Satu NPWP, Bagaimana KLU-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak, imbuh otoritas, perlu menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) berdasarkan kegiatan utama wajib pajak. KLU juga bisa dipilih berdasarkan lapangan usaha mana yang paling atau lebih dominan dijalani.

"Wajib pajak orang pribadi bisa membuat NPWP cabang apabila memiliki usaha cabang di daerah yang berbeda," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak tentang boleh tidaknya seorang wajib pajak memiliki 2 NPWP. Misalnya, seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai nelayan dan menjalankan usaha UMKM dalam waktu bersamaan.

"Apa satu tuan bisa memiliki 2 NPWP. Tetapi dia telah terdaftar [memiliki] NPWP [dengan usaha] UMKM," tanya seorang netizen kepada @kring_pajak di Twitter.

Sebagai informasi, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Lebih lanjut, KLU wajib pajak didasarkan kepada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP