ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Satu NIK Hanya untuk Daftar Satu NPWP, Bagaimana KLU-nya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:00 WIB
DJP Tegaskan Satu NIK Hanya untuk Daftar Satu NPWP, Bagaimana KLU-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak, imbuh otoritas, perlu menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) berdasarkan kegiatan utama wajib pajak. KLU juga bisa dipilih berdasarkan lapangan usaha mana yang paling atau lebih dominan dijalani.

"Wajib pajak orang pribadi bisa membuat NPWP cabang apabila memiliki usaha cabang di daerah yang berbeda," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak tentang boleh tidaknya seorang wajib pajak memiliki 2 NPWP. Misalnya, seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai nelayan dan menjalankan usaha UMKM dalam waktu bersamaan.

"Apa satu tuan bisa memiliki 2 NPWP. Tetapi dia telah terdaftar [memiliki] NPWP [dengan usaha] UMKM," tanya seorang netizen kepada @kring_pajak di Twitter.

Sebagai informasi, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Lebih lanjut, KLU wajib pajak didasarkan kepada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini