RUU KETENTUAN DAN FASILITAS PERPAJAKAN

DJP: Skema Omnibus Law Bukan Hal Asing dalam Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:38 WIB
DJP: Skema Omnibus Law Bukan Hal Asing dalam Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut rencana omnibus law berupa RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bukan skema yang asing bagi otoritas. Pasalnya, ada dua regulasi sebelumnya yang kurang lebih memakai skema yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua regulasi itu adalah UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak dan UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kedua regulasi tersebut dibuat dengan merevisi beberapa aturan lain setingkat UU. Menurutnya, kedua aturan main dalam bidang perpajakan tersebut merupakan pelopor penerapan omnibus law di Indonesia.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Omnibus law bukan hal yang asing dan pajak menjadi pelopornya,” katanya dalam acara Tax Intercollegiate Forum 2019 di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Rabu (2/10/2019).

Yoga menjelaskan beleid pengampunan pajak setidaknya merevisi aturan main yang terdapat dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Kemudian, regulasi terkait akses informasi keuangan juga merevisi banyak aturan. Yoga menyebutkan ketentuan kerahasiaan data bagi kepentingan pajak di lima UU menjadi tidak berlaku dengan keluarnya UU No.9/2017.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Kelima UU tersebut adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditas, dan UU KUP.

“UU No.9/2017 meng-over ride ketentuan kerahasian data perbankan menjadi tidak berlaku untuk kepentingan perpajakan dan petugas pajak dapat mengakses data tersebut,” paparnya.

Satu pekerjaan rumah yang tersisa dari skema omnibus law adalah semakin rumitnya aturan perpajakan dari kacamata hukum. Namun, skema omnibus law dalam bidang perpajakan sangat diperlukan untuk menopang perekonomian yang tengah lesu saat ini.

“Omnibus law ini merupakan terobosan tapi mungkin akan ada protes dari praktisi hukum karena akan membuat UU kita menjadi lebih rumit, tapi ini [omnibus law perpajakan] diperlukan untuk kondisi saat ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN