RUU KETENTUAN DAN FASILITAS PERPAJAKAN

DJP: Skema Omnibus Law Bukan Hal Asing dalam Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 20:38 WIB
DJP: Skema Omnibus Law Bukan Hal Asing dalam Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut rencana omnibus law berupa RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bukan skema yang asing bagi otoritas. Pasalnya, ada dua regulasi sebelumnya yang kurang lebih memakai skema yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua regulasi itu adalah UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak dan UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kedua regulasi tersebut dibuat dengan merevisi beberapa aturan lain setingkat UU. Menurutnya, kedua aturan main dalam bidang perpajakan tersebut merupakan pelopor penerapan omnibus law di Indonesia.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

"Omnibus law bukan hal yang asing dan pajak menjadi pelopornya,” katanya dalam acara Tax Intercollegiate Forum 2019 di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Rabu (2/10/2019).

Yoga menjelaskan beleid pengampunan pajak setidaknya merevisi aturan main yang terdapat dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Kemudian, regulasi terkait akses informasi keuangan juga merevisi banyak aturan. Yoga menyebutkan ketentuan kerahasiaan data bagi kepentingan pajak di lima UU menjadi tidak berlaku dengan keluarnya UU No.9/2017.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kelima UU tersebut adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditas, dan UU KUP.

“UU No.9/2017 meng-over ride ketentuan kerahasian data perbankan menjadi tidak berlaku untuk kepentingan perpajakan dan petugas pajak dapat mengakses data tersebut,” paparnya.

Satu pekerjaan rumah yang tersisa dari skema omnibus law adalah semakin rumitnya aturan perpajakan dari kacamata hukum. Namun, skema omnibus law dalam bidang perpajakan sangat diperlukan untuk menopang perekonomian yang tengah lesu saat ini.

“Omnibus law ini merupakan terobosan tapi mungkin akan ada protes dari praktisi hukum karena akan membuat UU kita menjadi lebih rumit, tapi ini [omnibus law perpajakan] diperlukan untuk kondisi saat ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan