Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut rencana omnibus law berupa RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bukan skema yang asing bagi otoritas. Pasalnya, ada dua regulasi sebelumnya yang kurang lebih memakai skema yang sama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua regulasi itu adalah UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak dan UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Kedua regulasi tersebut dibuat dengan merevisi beberapa aturan lain setingkat UU. Menurutnya, kedua aturan main dalam bidang perpajakan tersebut merupakan pelopor penerapan omnibus law di Indonesia.
"Omnibus law bukan hal yang asing dan pajak menjadi pelopornya,” katanya dalam acara Tax Intercollegiate Forum 2019 di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Rabu (2/10/2019).
Yoga menjelaskan beleid pengampunan pajak setidaknya merevisi aturan main yang terdapat dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Kemudian, regulasi terkait akses informasi keuangan juga merevisi banyak aturan. Yoga menyebutkan ketentuan kerahasiaan data bagi kepentingan pajak di lima UU menjadi tidak berlaku dengan keluarnya UU No.9/2017.
Kelima UU tersebut adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditas, dan UU KUP.
“UU No.9/2017 meng-over ride ketentuan kerahasian data perbankan menjadi tidak berlaku untuk kepentingan perpajakan dan petugas pajak dapat mengakses data tersebut,” paparnya.
Satu pekerjaan rumah yang tersisa dari skema omnibus law adalah semakin rumitnya aturan perpajakan dari kacamata hukum. Namun, skema omnibus law dalam bidang perpajakan sangat diperlukan untuk menopang perekonomian yang tengah lesu saat ini.
“Omnibus law ini merupakan terobosan tapi mungkin akan ada protes dari praktisi hukum karena akan membuat UU kita menjadi lebih rumit, tapi ini [omnibus law perpajakan] diperlukan untuk kondisi saat ini,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.