ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Pendaftaran NPWP Diarahkan Online, Kartu Fisik Dikirim ke Alamat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:30 WIB
DJP: Pendaftaran NPWP Diarahkan Online, Kartu Fisik Dikirim ke Alamat

Laman ereg.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak lebih baik dilakukan secara daring. Mekanisme pendaftaran secara online ini makin populer sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu. Artinya, masyarakat tidak perlu mendatangi KPP di lokasi domisili untuk mendaftarkan NPWP.

Otoritas menyebutkan pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Pada laman pertama, wajib pajak baru bisa meng-klik 'daftar' untuk membuat akun yang baru.

"Kartu fisik NPWP-nya akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal sesuai yang terdaftar pada saat pendaftaran," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru.

Bagi wajib pajak baru, ada beberapa hal yang perlu disiapkan di antaranya adalah alamat email pribadi yang aktif dan identitas diri seperti KTP.

Saat mendaftar melalui laman ereg.pajak.go.id, ada beberapa formulir yang perlu diisi. Pertama, form Kategori Wajib Pajak. Wajib pajak baru perlu mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak, apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan selaku pusat, atau cabang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, form Identitas Wajib Pajak. Wajib pajak perlu mengisi data pribadi sesuai dengan KTP terbaru. Jangan lupa isi dengan huruf kapital. Pastikan nomor ponsel yang dicantumkan adalah nomor aktif dan bisa dihubungi.

Ketiga, form Sumber Penghasilan Utama. Wajib pajak baru akan diberikan 3 opsi sumber penghasilan, yaitu dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Keempat, form Alamat Tinggal. Isilah form ini dengan data alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Sesuaikan pengisian alamat tempat tinggal ini sesuai dengan peraturan berlaku. Cantumkan juga lorong atau gang, jika ada.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kelima, form Alamat Domisili. Selanjutnya, wajib pajak perlu melengkapi form alamat domisili yang diisi sesuai dengan KTP. Centang kolom sama dengan tempat tinggal apabila alamat domisili sama persis dengan tempat tinggal Anda.

Keenam, form Alamat Usaha. Pada bagian ini, wajib pajak baru perlu melengkapi informasi pekerjaan utama yang dijalankan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi