KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Telisik Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 April 2021 | 06:01 WIB
DJP Mulai Telisik Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Kantor pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan proses pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan seiring dengan mulai masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi proses bisnis pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan dengan mengalirnya laporan SPT untuk tahun pajak 2020.

Kegiatan tersebut konsisten dilakukan sambil menanti laporan pajak badan usaha yang paling lambat disetor pada akhir April 2021 ini. "Betul [pengawasan sudah mulai dilakukan]," katanya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Neil menjabarkan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak merupakan implementasi dari rezim self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Namun, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak bergantung pada laporan SPT.

DJP menggunakan berbagai data dan informasi lain dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Basis data tersebut, sambungnya, sudah dimiliki DJP sebagai landasan melakukan uji kepatuhan atas laporan SPT yang disampaikan wajib pajak.

"Dalam proses pengawasan banyak variabel yang digunakan DJP, salah satunya dengan memanfaatkan data pihak ketiga. Dan SPT Tahunan sendiri merupakan salah satu wujud laporan self assessment wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

DJP mencatat hingga 31 Maret 2021, sudah 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan itu berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh 26,1%.

Otoritas pajak menyampaikan imbauan akan terus dilakukan untuk mendorong wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2020. Upaya persuasif seperti surat imbauan dan sosialisasi menjadi senjata utama DJP meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2021 | 20:36 WIB

Selain imbauan dan sosialisasi, DJP juga perlu memberikan edukasi mendalam serta penegakan hukum agar kepatuhan wajib pajak akan meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah