KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Telisik Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 April 2021 | 06:01 WIB
DJP Mulai Telisik Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Kantor pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan proses pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan seiring dengan mulai masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi proses bisnis pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mulai dilakukan dengan mengalirnya laporan SPT untuk tahun pajak 2020.

Kegiatan tersebut konsisten dilakukan sambil menanti laporan pajak badan usaha yang paling lambat disetor pada akhir April 2021 ini. "Betul [pengawasan sudah mulai dilakukan]," katanya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Neil menjabarkan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak merupakan implementasi dari rezim self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Namun, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak bergantung pada laporan SPT.

DJP menggunakan berbagai data dan informasi lain dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Basis data tersebut, sambungnya, sudah dimiliki DJP sebagai landasan melakukan uji kepatuhan atas laporan SPT yang disampaikan wajib pajak.

"Dalam proses pengawasan banyak variabel yang digunakan DJP, salah satunya dengan memanfaatkan data pihak ketiga. Dan SPT Tahunan sendiri merupakan salah satu wujud laporan self assessment wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

DJP mencatat hingga 31 Maret 2021, sudah 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan itu berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh 26,1%.

Otoritas pajak menyampaikan imbauan akan terus dilakukan untuk mendorong wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2020. Upaya persuasif seperti surat imbauan dan sosialisasi menjadi senjata utama DJP meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2021 | 20:36 WIB

Selain imbauan dan sosialisasi, DJP juga perlu memberikan edukasi mendalam serta penegakan hukum agar kepatuhan wajib pajak akan meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:33 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen