KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB
Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Kasiatin Sariah (78 tahun) mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh petugas KP2KP Kraksaan.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Kasiatin Sariah (78 tahun) barangkali bisa menjadi teladan bagi wajib pajak lain dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Perempuan lansia tersebut menjadi wajib pajak pertama yang memperoleh asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh petugas di KP2KP Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (2/1/2025) lalu.

Pada hari kerja pertama pada 2025, Kasiatin mendatangi kantor pajak untuk melaporkan pajaknya secara tepat waktu.

“Meski usia sudah tidak muda, saya merasa penting untuk tetap melaporkan pajak tepat waktu,” ujar Kasiatin dilansir pajak.go.id.

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Menariknya, Kasiatin mengaku telah mempersiapkan pelaporan pajaknya jauh sebelum akhir 2024. Baginya, memenuhi kewajiban pajak bukan sekadar tugas, melainkan kebanggaan sebagai warga negara. Bahkan dirinya ingin lansia lainnya mengikuti jejaknya untuk lapor SPT Tahunan tepat waktu.

KP2KP Kraksaan lantas mengapresiasi kontribusi dan kepatihan Kasiatin dalam melaporkan SPT Tahunan. Kepala KP2KP Kraksaan Jumali menilai sosok Kasiatin bisa menjadi teladan dan memberikan motivasi bagi wajib pajak lain, terutama lansia, dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

KP2KP Kraksaan sendiri menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari layanan konsultasi hingga asistensi pengisian formular SPT Tahunan. Untuk wajib pajak yang lebih memilih pelaporan secara online, KP2KP juga memberikan panduan dan dukungan teknis dalam menggunakan e-Filing.

Baca Juga:
PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

“Kami memahami bahwa sebagian wajib pajak, terutama lansia, mungkin membutuhkan bantuan lebih dalam proses pelaporan. Oleh karena itu, petugas kami siap membantu secara langsung maupun melalui hotline khusus,” tutur Jumali.

Petugas KP2KP Kraksaan, Sulthon Hanafi, berharap Kasiatin menjadi inspirasi bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025. Selain itu, ia juga berharap angka kepatuhan pajak tahun ini dapat meningkat signifikan.

"Mari kita jadikan tahun pajak 2025 sebagai tahun yang penuh kesadaran dan kontribusi. Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, kita semua turut serta dalam pembangunan bangsa yang lebih baik," ujar Sulthon.

Baca Juga:
Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Baca Juga:
Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

"Apabila tidak lapor atau terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000," bunyi cuitan akun Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Baru Tersalur ke 650.000 Anak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas