KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Sejumlah petugas mengumpulkan kotak suara bekas pemilihan Presiden untuk dimusnahkan di Gudang KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024). KPU Kota Bandung memusnakan kotak suara bekas Pilpres dan telah menerima sebanyak 14.360 bilik suara bagi 3.590 TPS yang ada di Kota Bandung untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

PINRANG, DDTCNews - Calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu melengkapi dokumen tax clearance sebagai syarat administrasi pilkada. Hal ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8/2024.

Beleid tersebut mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum maju ke kontestasi pilkada. Di Indonesia, dokumen tax clerance ini disebut sebagai surat keterangan fiskal (SKF).

"Tax clearance adalah bukti bahwa calon peserta pilkada telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dokumen ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan pajak tetapi juga bentuk komitmen calon dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan," ujar Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

Pemenuhan tax clearance ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan umum.

“Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan calon kepala daerah dapat menunjukkan tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” jelas Akhmad.

Selain itu, dokumen tax clearance juga dinilai menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap calon kepala daerah.

Baca Juga:
Permohonan Penggunaan Nilai Buku Tak Lagi Perlu Lampirkan SKF

KP2KP Pinrang sendiri menyediakan layanan konsultasi bagi para calon yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan dan cara memperoleh tax clearance.

Sebagai informasi, dokumen tax clearance atau SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019.

Wajib pajak yang ingin memperoleh SKF dapat mengajukan permohonan melalui laman DJP pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Tata cara pengajuan SKF melalui DJP Online dapat disimak dalam artikel Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat DJP Online.

Baca Juga:
WP Gagal Cetak SKF Perpanjangan Izin, Ternyata Punya Utang Pajak

SKF diperlukan untuk beragam hal, di antaranya sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selain itu, SKF diperlukan sebagai syarat pengadaan barang dan/atau jasa.

SKF juga dibutuhkan untuk mengajukan beragam fasilitas. Pengajuan fasilitas yang memerlukan SKF di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, pengurangan penghasilan neto industri padat karya, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Selain keperluan-keperluan tersebut, SKF juga diperlukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab, salah satu dokumen yang diperlukan oleh bakal calon kepala daerah adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

Selasa, 26 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Permohonan Penggunaan Nilai Buku Tak Lagi Perlu Lampirkan SKF

Senin, 25 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

WP Gagal Cetak SKF Perpanjangan Izin, Ternyata Punya Utang Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?