PMK 81/2024

Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 30 November 2024 | 10:30 WIB
Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) nantinya tidak perlu melampirkan surat keterangan fiskal (SKF).

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 437 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk pasal tersebut, wajib pajak tidak perlu melampirkan SKF sepanjang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF.

“….b. memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian SKF,” bunyi Pasal 437 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan demikian, SKF sebenarnya tetap menjadi salah satu syarat untuk mendapat insentif supertax deduction atas kegiatan litbang. Namun, berbeda dengan ketentuan terdahulu, wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan SKF tersebut saat mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS).

Sebelumnya, ketentuan mengenai insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang diatur melalui PMK 153/2020. Merujuk Pasal 7 ayat (1) PMK 153/2020, wajib pajak yang ingin mendapat insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan 2 dokumen.

Kedua dokumen yang harus dilampirkan tersebut, meliputi: (i) proposal kegiatan litbang; (ii) SKF. Namun, pemerintah mengubah ketentuan insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang melalui Pasal 432 sampai dengan Pasal 441 PMK 81/2024.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

PMK 81/2024 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 153/2020. Untuk itu, ketentuan mengenai insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang akan mengacu pada PMK 81/2024 mulai tahun depan.

Merujuk Pasal 437 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin mendapat insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang cukup mengajukan permohonan melalui OSS dengan mengunggah proposal kegiatan litbang dan memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF.

Sebagai informasi, insentif supertax deduction merupakan sebutan atas insentif pajak untuk wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Insentif tersebut ditawarkan di antaranya untuk mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam m kegiatan litbang.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang meliputi dua hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Litbang.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Perincian ketentuan terbaru insentif pajak untuk kegiatan litbang dapat disimak dalam PMK 81/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya