KP2KP NANGA PINOH

WP Gagal Cetak SKF Perpanjangan Izin, Ternyata Punya Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 19:00 WIB
WP Gagal Cetak SKF Perpanjangan Izin, Ternyata Punya Utang Pajak

Ilustrasi.

MELAWI, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi kantor pajak, KP2KP Nanga Pinoh di Kalimantan Barat untuk meminta bantuan petugas. Dirinya ingin mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai salah satu syarat perpanjangan izin usaha ke dinas terkait.

Namun, setelah dicek oleh petugas pajak ternyata wajib pajak yang bersangkutan masih memiliki tunggakan pajak senilai Rp1 juta. Kondisi tersebut membuat dirinya tidak bisa mencetak SKF.

“Pak ini masih ada tunggakan, jadi harus dilunasi dulu ya,” ucap petugas kepada wajib pajak yang bersangkutan, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak kemudian bersedia melunasi tunggakan pajak yang ada. Petugas lantas membuatkan kode billing dan menyerahkannya kepada wajib pajak agar bisa segera dilakukan pembayaran.

Setelah tunggakan pajak dilunasi, SKF bisa dicetak dan diterima oleh wajib pajak. Perlu dicatat, SKF hanya berlaku satu bulan sejak dicetak.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019, SKF bisa diperoleh melalui pengajuan secara online. Ada sejumlah syarat kepatuhan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh SKF.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

"Jika semua status kepatuhan terpenuhi, pencetakan SKF bisa dilakukan. Apabila salah satu variabel saja tidak dipenuhi maka SKF tidak bisa dicetak," tulis DJP dalam sebuah sosialisasi.

Status kepatuhan yang dipenuhi, antara lain sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dalam dua tahun pajak terakhir, melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir bagi pengusaha kena pajak (PKP), tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat atau wajib pajak cabang terdaftar, serta tidak dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

"[Tindak pidana perpajakan] terdiri dari pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP