Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Perubahan ketentua tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Merujuk PMK 81/2024, permohonan penggunaan nilai buku tidak perlu melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) untuk setiap wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) yang terkait. Ketentuan ini berlaku sepanjang wajib pajak telah memenuhi persyaratan atau kriteria untuk diberikan SKF.
“… memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian SKF, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait,” bunyi Pasal 393 ayat (1) huruf c PMK 81/2024, dikutip pada Senin (25/11/20204
Sebelumnya, ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, diatur dalam PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK 52/2017, salah satu syarat agar wajib pajak dapat menggunakan nilai buku adalah memperoleh SKF dari dirjen pajak. SKF tersebut harus dikantongi oleh setiap WPDN dan BUT yang terkait.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021, SKF tersebut harus dilampirkan dalam permohonan penggunaan nilai buku. Namun, melalui PMK 81/2024, pemerintah mempermudah proses permohonan penggunaan nilai buku.
Nantinya, pasca PMK 81/2024, wajib pajak tidak perlu melampirkan SKF dalam permohonan penggunaan nilai buku. Hal ini terlihat dalam Pasal 394 ayat (2) PMK 81/2024 yang kini hanya mengatur 2 dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan penggunaan nilai buku.
Apabila disandingkan, berikut perbandingan dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan penggunaan nilai buku berdasarkan PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 (peraturan lama) dan PMK 81/2024 (peraturan baru).
PMK 81/2024 juga memperjelas ketentuan saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan permohonan penggunaan nilai buku. Nantinya, pengajuan permohonan yang terkait dengan penggunaan nilai buku dapat diajukan melalui coretax.
Secara lebih terperinci, akan ada 4 permohonan terkait dengan penggunaan nilai buku yang dapat diajukan melalui coretax. Pertama, Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Kedua, Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Memperoleh Pernyataan efektif atas Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO). Ketiga, Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu untuk Membubarkan Kegiatan Usaha.
Keempat, Permohonan Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan. Merujuk buku Manual Coretax Modul Layanan Wajib Pajak, permohonan tersebut dapat disampaikan melalui fitur Buat Permohonan Layanan Administrasi pada menu Layanan Wajib Pajak.
Sebagai informasi, wajib pajak seharusnya menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas kegiatan tersebut.
Selain terkait dengan SKF, tidak terdapat perubahan perihal ketentuan kondisi wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Perlu diingat, PMK 81/2024 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 akan sekaligus mencabut PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021. Namun, permohonan penggunaan nilai buku yang belum selesai diproses akan tetap mengacu pada ketentuan lama.
“permohonan penggunaan nilai buku ... yang telah disampaikan oleh wajib pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan peraturan menteri ini [PMK 81/2024] berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/202,” bunyi Pasal 478 angka 1 PMK 81/2024. Simak Apa Itu Nilai Buku dalam Pengalihan Harta? (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.