Gedung Ditjen Pajak. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) tetap mengimbau wajib pajak untuk mengoptimalkan pelayanan elektronik, meski kantor pajak kembali dibuka dan melayani secara langsung atau tatap muka.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Wansepta Nirwanda mengatakan pelayanan pajak secara elektronik tetap menjadi pilihan utama pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.
"Kita minta petugas untuk selalu mengingatkan wajib pajak bahwa walaupun layanan tatap muka sudah diberlakukan, tetapi layanan daring DJP masih tetap berjalan dengan optimal," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (18/6/2020).
Saat menyambangi KPP Pratama Makassar Barat dan KPP Pratama Maros, Wansepta juga memastikan setiap unit vertikal DJP mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan pelayanan tatap muka dengan wajib pajak.
Aspek yang ditinjau, lanjutnya, tidak hanya kesiapan sarana dan prasarana, tetapi termasuk kesiapan SDM petugas pajak untuk menjalankan fungsi pelayanan. Ini juga sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 33/2020.
Surat edaran perihal pedoman penyelenggaraan pelayanan langsung tatap muka tersebut menyebutkan bahwa DJP tetap mempertahankan beberapa jenis pelayanan secara online, meski kantor pajak sudah dibuka.
Pelayanan yang dipertahankan secara online itu antara lai Pendaftaran NPWP, aktivasi atau lupa EFIN, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB.
Di sisi lain, Wansepta juga menjelaskan bahwa kunjungan ke sejumlah KPP Pratama tersebut juga bertujuan untuk mengukur respons wajib pajak terhadap model baru pelayanan tatap muka DJP di masa pandemi Covid-19.
"Kami ingin tahu tingkat kepuasan wajib pajak atas layanan yang diberikan KPP Pratama," tutur Wansepta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.