ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:40 WIB
DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mendukung reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengelolaan dokumen perpajakan selain surat pemberitahuan (SPT).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2020 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 24 Juni 2020.

"Untuk menciptakan standar tata kelola dokumen perpajakan selain SPT dan mengoptimalkan kapasitas serta meningkatkan keamanan pengolahan data dan dokumen perpajakan di DJP, perlu ditetapkan SE," tulis DJP pada bagian umum dari SE-36/PJ/2020, seperti dikutip Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Cakupan dokumen selain SPT yang diatur SE ini antara lain dokumen proses bisnis registrasi seperti pendaftaran hingga penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan hingga pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), hingga dokumen terkait status wajib pajak nonefektif (NE).

Selain dokumen proses bisnis registrasi, SE ini juga mencakup dokumen proses bisnis pembayaran seperti dokumen surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Kemudian proses bisnis pengawasan seperti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) hingga surat tagihan pajak (STP), dokumen proses bisnis pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan (LHP) hingga surat ketetapan pajak (SKP).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selanjutnya, SE ini juga mengatur mengenai dokumen proses bisnis penilaian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), dokumen proses bisnis keberatan dan banding, dokumen proses bisnis non-keberatan, dokumen proses bisnis penagihan, hingga dokumen proses bisnis penegakan hukum.

Secara lebih terperinci, SE ini mengatur ketentuan pengolahan dokumen selain SPT mulai dari pengemasan, pengiriman dan pengambilan kemasan dokumen, pengolahan di UPDDP, dan peminjaman dokumen di UPDDP.

Dalam ketentuan lain-lain, DJP mengatur bahwa dokumen yang secara penuh digunakan dalam sistem aplikasi dan dokumen yang dihasilan melalui sistem aplikasi tidak perlu melalui proses pengemasan. Hal yang sama juga berlaku bagi dokumen yang ditandatangani secara digital. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 23:31 WIB

Menjadi langkah yang baik bagi DJP dalam penerbitan SE ini, yang artinya DJP memperhatikan asas kemudahan administrasi dalam proses pemungutan pajak.

05 Agustus 2020 | 22:36 WIB

Adanya update kebijakan seperti ini memberikan insight yang baik untuk kpp agar seragam dalam hal permintaan doc dalam setiap pengurusan wp di TPT

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?