ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:40 WIB
DJP Bikin SE Pengelolaan Dokumen Selain SPT

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mendukung reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengelolaan dokumen perpajakan selain surat pemberitahuan (SPT).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2020 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 24 Juni 2020.

"Untuk menciptakan standar tata kelola dokumen perpajakan selain SPT dan mengoptimalkan kapasitas serta meningkatkan keamanan pengolahan data dan dokumen perpajakan di DJP, perlu ditetapkan SE," tulis DJP pada bagian umum dari SE-36/PJ/2020, seperti dikutip Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Muncul Kode Eror 500 saat Akses DJP Online, WP Bisa Lakukan Ini

Cakupan dokumen selain SPT yang diatur SE ini antara lain dokumen proses bisnis registrasi seperti pendaftaran hingga penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan hingga pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), hingga dokumen terkait status wajib pajak nonefektif (NE).

Selain dokumen proses bisnis registrasi, SE ini juga mencakup dokumen proses bisnis pembayaran seperti dokumen surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Kemudian proses bisnis pengawasan seperti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) hingga surat tagihan pajak (STP), dokumen proses bisnis pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan (LHP) hingga surat ketetapan pajak (SKP).

Baca Juga:
Perkenalkan Fitur-fitur Coretax kepada WP, DJP Sediakan Simulator

Selanjutnya, SE ini juga mengatur mengenai dokumen proses bisnis penilaian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), dokumen proses bisnis keberatan dan banding, dokumen proses bisnis non-keberatan, dokumen proses bisnis penagihan, hingga dokumen proses bisnis penegakan hukum.

Secara lebih terperinci, SE ini mengatur ketentuan pengolahan dokumen selain SPT mulai dari pengemasan, pengiriman dan pengambilan kemasan dokumen, pengolahan di UPDDP, dan peminjaman dokumen di UPDDP.

Dalam ketentuan lain-lain, DJP mengatur bahwa dokumen yang secara penuh digunakan dalam sistem aplikasi dan dokumen yang dihasilan melalui sistem aplikasi tidak perlu melalui proses pengemasan. Hal yang sama juga berlaku bagi dokumen yang ditandatangani secara digital. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 23:31 WIB

Menjadi langkah yang baik bagi DJP dalam penerbitan SE ini, yang artinya DJP memperhatikan asas kemudahan administrasi dalam proses pemungutan pajak.

05 Agustus 2020 | 22:36 WIB

Adanya update kebijakan seperti ini memberikan insight yang baik untuk kpp agar seragam dalam hal permintaan doc dalam setiap pengurusan wp di TPT

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB