BERITA PAJAK HARI INI

DJBC Perketat Pengawasan Lalu Lintas Barang, Termasuk Praktik Jastip

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 08:51 WIB
DJBC Perketat Pengawasan Lalu Lintas Barang, Termasuk Praktik Jastip

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan setiap lalu lintas barang, termasuk yang muncul dari aktivitas jasa titip (jastip). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (30/9/2019).

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fajar Doni menegaskan setiap lalu lintas barang akan terus dipantau oleh otoritas. Pengetatan pengawasan dilakukan untuk mempersempit bahkan menghilangkan celah penghindaran kewajiban perpajakan.

“Sehingga kepatuhan perpajakan meningkat. Kami terus lakukan itu. Sudah ada strateginya,” katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJBC, sambungnya, terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan peningkatan kepatuhan perpajakan. Keberhasilan pemungutan bea masuk, lanjut Fajar, secara otomatis akan diikuti dengan PPh pasal 22 impornya.

Berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang, DJBC juga gencar memantau aktivitas jastip. Otoritas tengah mengendus beberapa praktik pemecahan barang bawaan atau belanjaan (splitting) dari luar negeri agar terbebas dari pajak impor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.203/PMK.04/2017, barang bawaan dari luar negeri yang terbebas dari pajak impor hanya sebesar US$500 per orang. Ketentuan ini masih diakali para pelaku dengan memecah barang ke setiap orang dalam satu rombongan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, beberapa media juga menyoroti rencana pemerintah untuk meningkatkan target penerimaan bea keluar pada 2020. Padahal, hingga Agustus 2019, penerimaan bea keluar masih tumbuh negatif 53,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Wajib Ber-NPWP

Hingga September 2019, DJBC melakukan 422 penindakan jastip dengan total penerimaan negera yang berhasil diselamatkan senilai Rp4 miliar. Kasus jastip tahun ini terdiri atas 140.863 pemesanan atau consignment notes (CN) dengan nilai Rp28,05 miliar. Jumlah tersebut naik dari tahun lalu yang hanya 72.592 CN senilai Rp4 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

DJBC meminta pelaku jastip membuat pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak impor. Jika pelaku usaha tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), petugas akan meminta pembuatan NPWP agar datanya bisa ditindaklanjuti oleh DJBC.

  • Kenaikan Harga Komoditas

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah memproyeksi ada kenaikan harga komoditas pada tahun depan. Dengan demikian, hal ini berkorelasi pada penerimaan negara, tidak terkecuali bea keluar. Kendati demikian, penerimaan tidak menjadi sasaran utama bea keluar.

“Artinya itu hanya dari potensi pertumbuhan saja [dampak kenaikan harga komoditas], tidak karena ekstensifikasi yang ekstrem,” ujarnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Surat Berharga

Pemerintah mengubah skema investasi pemerintah yang awalnya hanya berfokus pada penyertaan modal dan pemberian pinjaman menjadi instrumen berupa surat berharga. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.63/2019.

Surat berharga yang dimaksud adalah efek bersifat ekuitas atau saham, efek bersifat utang, dan surat berharga lain yang telah memiliki izin seperti reksa dana. Dalam pelaksanaannya, investasi pemerinyah akan dilaksanakan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menkeu.

  • Ada Potensi Aliran Modal

Tren penurunan suku bunga acuan, terutama oleh the Fed, akan berpotensi membawa aliran modal asing ke Indonesia. Apalagi, the Fed diperkirakan akan kembali menurunkan suku bunga acuannya pada akhir 2019 dan 2020.

“Dengan kondisi saat ini, economic policy uncertainty di Amerika Serikat juga tinggi, aliran modal asing akan masuk ke emerging markets,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN