KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ingin Ada Peta Jalan Kebijakan Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 17:03 WIB
DJBC Ingin Ada Peta Jalan Kebijakan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kerap dipusingkan setiap kali ada kebijakan penyesuaian tarif cukai terutama untuk produk turunan tembakau (CHT). Oleh karena itu, diharapkan ada peta jalan sebagai acuan semua pihak terkait kebijakan cukai.

Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam bedah buku 'Dinamika Kebijakan Tarif Cukai Rokok' di Auditorium Sabang Kantor Pusat DJBC. Menurutnya, peta jalan menjadi kunci kebijakan cukai hasil tembakau dalam jangka panjang.

“Kami merindukan setiap tahun tidak sakit perut setiap kali ada penyesuaian cukai hasil tembakau sehingga butuh roadmap agar kebijakan tarif bisa dipahami oleh semua pihak secara transparan," katanya, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menuturkan peta jalan tersebut bukan hanya semata untuk kepentingan otoritas berupa tarif. Namun, peta jalan juga mencakup aspek yang lebih luas seperti mengakomodasi kepentingan lain seperti masalah kesehatan dan keberlangsungan usaha.

Selama ini, tidak adanya peta jalan kebijakan cukai telah menciptakan dinamika tersendiri setiap kali tarif cukai disesuaikan. Setiap elemen mempunyai argumentasi yang tersendiri melihat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Adapun isi dari peta jalan kebijakan cukai, lanjut Heru, akan memberikan kepastian kepada banyak pihak. Arah kebijakan dalam jangka menengah bisa diprediksi baik itu dari pelaku usaha, praktisi kesehatan, dan juga kepentingan pemerintah dalam mengamankan penerimaan cukai.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

"[Roadmap] maksudnya dalam 5-10 tahun kebijakan bisa diprediksi baik dari volume produksi, edukasi, sosialisasi, dan shifting petani tembakau. Kami harap RI mempunyai cetak biru roadmap tersebut," paparnya.

Seperti diketahui, penyesuain tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP