KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ingin Ada Peta Jalan Kebijakan Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 17:03 WIB
DJBC Ingin Ada Peta Jalan Kebijakan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kerap dipusingkan setiap kali ada kebijakan penyesuaian tarif cukai terutama untuk produk turunan tembakau (CHT). Oleh karena itu, diharapkan ada peta jalan sebagai acuan semua pihak terkait kebijakan cukai.

Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam bedah buku 'Dinamika Kebijakan Tarif Cukai Rokok' di Auditorium Sabang Kantor Pusat DJBC. Menurutnya, peta jalan menjadi kunci kebijakan cukai hasil tembakau dalam jangka panjang.

“Kami merindukan setiap tahun tidak sakit perut setiap kali ada penyesuaian cukai hasil tembakau sehingga butuh roadmap agar kebijakan tarif bisa dipahami oleh semua pihak secara transparan," katanya, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Heru menuturkan peta jalan tersebut bukan hanya semata untuk kepentingan otoritas berupa tarif. Namun, peta jalan juga mencakup aspek yang lebih luas seperti mengakomodasi kepentingan lain seperti masalah kesehatan dan keberlangsungan usaha.

Selama ini, tidak adanya peta jalan kebijakan cukai telah menciptakan dinamika tersendiri setiap kali tarif cukai disesuaikan. Setiap elemen mempunyai argumentasi yang tersendiri melihat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Adapun isi dari peta jalan kebijakan cukai, lanjut Heru, akan memberikan kepastian kepada banyak pihak. Arah kebijakan dalam jangka menengah bisa diprediksi baik itu dari pelaku usaha, praktisi kesehatan, dan juga kepentingan pemerintah dalam mengamankan penerimaan cukai.

Baca Juga:
Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

"[Roadmap] maksudnya dalam 5-10 tahun kebijakan bisa diprediksi baik dari volume produksi, edukasi, sosialisasi, dan shifting petani tembakau. Kami harap RI mempunyai cetak biru roadmap tersebut," paparnya.

Seperti diketahui, penyesuain tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 09:47 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?