BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Bakal Lakukan Pemetaan Sektor Usaha yang Mulai Pulih

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Mei 2020 | 08:48 WIB
Ditjen Pajak Bakal Lakukan Pemetaan Sektor Usaha yang Mulai Pulih

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memetakan sektor-sektor usaha yang mengalami pemulihan paling cepat sehingga dapat menjadi tumpuan penerimaan pajak pada tahun depan. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/5/2020).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemetaan sangat penting di tengah upaya pemulihan ekonomi setelah adanya pandemi Covid-19. Sektor usaha yang cepat pulih diharapkan mampu menopang penerimaan pajak.

“Atau [sektor usaha tersebut] malah tumbuh di atas normal karena kondisi pandemi dan setelahnya. Tapi memang, situasi ekonomi tahun depan menjadi cukup berat pascapandemi,” ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Tahun depan, rasio perpajakan (tax ratio) diproyeksi hanya mencapai kisaran 8,25–8,63% terhadap produk domestik bruto (PDB). Proyeksi ini sudah memperhitungkan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai prospek konsensus global mengenai pajak digital. Upaya pencapaian konsensus pada akhir tahun ini terancam gagal karena adanya pandemi Covid-19. Apalagi, pertemuan Inclusive Framework (IF) pada awal Juli di Jerman terancam batal.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir
  • Kecepatan Pemulihan Berbeda-beda

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemulihan yang dialami tiap-tiap sektor usaha memiliki kecepatan yang berbeda-beda. Otoritas fiskal memproyeksi sektor pariwisata, perdagangan, dan manufaktur sudah mulai pulih mulai akhir 2020.

Selain memetakan sektor usaha yang potensial, DJP juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi kelompok menengah ke atas. Langkah ini akan ditempuh dengan melakukan pengawasan melalui penggunaan data. (Kontan)

  • Transaksi PMSE

Pada tahun depan, DJP juga akan mengoptimalkan penerimaan dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020. Pengenaan PPN akan didahulukan.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sektor usaha berbasis digital saat ini mampu bertahan di tengah pandemi ini. Tidak menutup kemungkinan penghasilan sektor usaha digital justru lebih besar.

“Kami mengharapkan dengan memungut pajak dari perdagangan elektronik dapat membiayai subsidi dan insentif serta stimulus ekonomi kepada kelompok yang terdampak Covid-19," katanya. (DDTCNews)

  • Situasi Ekonomi

Managing Partner DDTC Darussalam berpandangan tahun depan masih menyisakan tantangan bagi DJP. Situasi ekonomi pada 2020 diproyeksi masih rapuh dan masih perlu diakselerasi. Dengan demikian, ada kemungkinan instrumen pajak masih belum terlalu difokuskan ke penerimaan.

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Namun, dia melihat masih ada peluang penerimaan pajak tahun depan kembali positif. Menurutnya, DJP masih bisa mengoptimalkan penerimaan dengan pengenaan pajak yang berbasis kekayaan baik dari kekayaan bersih maupun warisan. Hal ini mengingat penerimaan PPh orang pribadi masih belum optimal. (Kontan)

  • Andalkan PPN

Untuk tahun ini, pemerintah mengandalkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) lantaran kegiatan konsumsi dinilai masih stabil meskipun ada pandemi Covid-19. Apalagi, penerimaan PPN pada Maret 2020 masih positif meskipun ada kebijakan sosial distancing.

“Ada dunia usaha yang booming sekarang ini, seperti alat kesehatan dan makanan yang juga bertambah. Mereka enggak terlalu turun [penjualannya] tetapi memang ada yang terpukul sekali,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah
  • Konsensus Pajak Digital

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan terkait perkembangan pembahasan konsensus global akan dibicarakan pada pertemuan IF pada awal Juli di Jerman. Namun, pertemuan tersebut kemungkinan besar akan ditunda karena pandemi Covid-19 yang belum mereda di Eropa.

“[Pertemuan] ini terancam untuk ditunda. Kalau ini ditunda, tentu konsensus global di akhir tahun ini juga terancam bisa enggak terwujud karena kita perlu ketemu face to face membahas scara detail,” katanya. (DDTCNews)

  • Layak Diperjuangkan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan dalam PMK 22/2020, periode APA mencakup paling lama 5 tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan APA. Ada pula skema roll-back atau pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

“Jadi ini adalah suatu hal yang sebenarnya mungkin sulit di awal dalam negosiasi tapi, menurut saya berdasarkan pengalaman, sangat layak untuk diperjuangkan,” ujarnya. Simak artikel ‘Praktisi Pajak: Pelaksanaan APA Layak Diperjuangkan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP