SELANDIA BARU

Distrik Ini Berencana Terapkan 'Pajak Tempat Tidur', Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 16:54 WIB
Distrik Ini Berencana Terapkan 'Pajak Tempat Tidur', Apa Itu?

Ilustrasi. (foto: ahstatic)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah distrik Queenstown Lakes berencana mengenakan ‘pajak tempat tidur’ (bed tax) sebagai salah satu retribusi untuk pengunjung atau turis.

Bed tax bagi pengunjung Queenstown dan Wanaka ini kemungkinan akan dikenakan untuk akomodasi jangka pendek. Penyedia jasa seperti Airbnb juga berpotensi menjadi pihak yang terkena efek rencana kebijakan tersebut.

“Pungutan berdasarkan persentase antara 5% sampai 10% dan lebih baik dikumpulkan oleh pemerintah pusat,” kata Walikota Queenstown Lakes Jim Boult, seperti dikutip pada Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Jim merilis rincian rencana kebijakan ini menjelang referendum yang tidak mengikat untuk menguji dukungan masyarakat untuk retribusi pengunjung lokal. Referendum ini akan berlangsung pada 5 Juni 2019.

Dia berharap retribusi berupa bed tax ini dapat meningkatkan peningkatan penerimaan negara sekitar US$25 juta hingga US$40 juta setiap tahunnya. Tambahan penerimaan negara ini, sambungnya, bisa digunakan untuk belanja infrastruktur yang hingga saat ini masih sangat diperlukan.

Gagasan tentang bed tax sejatinya telah diperdebatkan selama bertahun-tahun di distrik ini. Namun, sudah sekian lama juga penyedia akomodasi menolak gagasan tersebut. Sementara, baru-baru ini, ada dukungan dari Airbnb karena dia berjuang untuk mengatur akomodasi jangka pendek di daerah perumahan.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

Jim pun telah lama berpendapat bahwa pajak terhadap pengunjung/turis diperlukan di wilayahnya untuk menutupi biaya infrastruktur seperti transportasi. Wilayah ini dikunjungi sekitar 2 juta orang tiap tahunnya, tapi hanya mempunyai sekitar 24.000 pembayar pajak.

Retribusi yang ditargetkan pada penyedia akomodasi jangka pendek, paparnya, telah digunakan di beberapa negara wilayah lain. Model yang diusulkan akan melengkapi, tetapi tidak menggantikan metode pemulihan biaya yang ada seperti biaya pengguna.

“Kami ingin model akhir menjadi seadil mungkin pada pengguna akhir dan memiliki efek minimum pada penyedia akomodasi sehubungan dengan mengelola retribusi,” imbuh Jim.

Seperti dilansir Stuff, jika rencana ini dieksekusi, distrik Queenstown Lakes akan menjadi yang pertama kali – di Selandia Baru – menerapkan pajak turis regional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN