BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak Janjikan Pemeriksaan Lebih Proporsional dan Adil

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 13 Desember 2018 | 08:30 WIB
Dirjen Pajak Janjikan Pemeriksaan Lebih Proporsional dan Adil

Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan aspek proporsionalitas dan keadilan. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (13/12/2018).

Robert mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan piloting project penerapan compliance risk management (CRM). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dengan tata kelola yang lebih baik.

Selain itu, masih terkait DJP, beberapa media nasional juga menyoroti peluang terkereknya elastisitas penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) (tax buoyancy) pada tahun ini. Tidak tanggung-tanggung, tax buoyancy akan berpeluang mencapai 2. Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi berimplikasi pada kenaikan penerimaan pajak sekitar 2%.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Beberapa media juga menyoroti strategi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengamankan target penerimaan cukai senilai Rp165,5 triliun pada 2019. Apalagi, pemerintah sudah memutuskan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pemeriksaan Sesuai Tingkat Risiko

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dengan perbaikan kualitas, otoritas akan menjalankan pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko. Apalagi, ketidakpatuhan masih menjadi persoalan yang menantang bagi otoritas pajak.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

“Jadi, wajib pajak akan diperiksa, dipilah sesuai dengan tingkat risikonya. Kami juga segera perbaiki mutu pelaksanaan tugas oleh para Account Representative supaya di dalam melakukan analisis selalu masuk sistem,” jelas Robert.

  • Pengusaha Minta Tidak Ada Pengecualian

Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono berpendapat dalam sistem yang terbuka, kesepahaman pandangan akan memunculkan kepatuhan yang lebih kooperatif. Di sisi lain, ketegasan penegakan hukum tetap penting.

“Yang tidak mengikuti ketentuan langsung [diberikan] sanksi sesuai undang-undang, tidak perlu ada pengecualian,” katanya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Tax Buoyancy Tertinggi 10 Tahun Terakhir

Realisasi penerimaan pajak per akhir November 2018 senilai Rp1.136,6 triliun atau tumbuh 15,35% (year on year/yoy). Outlook penerimaan mencapai Rp1.350,9 triliun atau tumbuh 17,37%. Dengan demikian, ada potensi tax buoyancy berada di level 2, tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat peningkatan tax buoyancy akan berkorelasi pada peningkatan tax ratio. Apalagi, tax ratio Indonesia hingga saat ini masih di level 11%, kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang sudah di atas 15%.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan otoritas akan menerapkan dua strategi utama dalam mengamankan target penerimaan cukai pada tahun depan. Pertama, penindakan rokok ilegal. Kedua, penerapan cukai pada objek baru yang diharapkan sudah dimulai tahun depan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Namun bukan berarti pemerintah menjadikan cukai-cukai lainnya sebagai sarana pengumpulan pajak. Cukai adalah pengendalian. Kami bicara penerimaan akan ada tambahan dari itu karena konsekuensi pengenaan cukai baru,” tutur Heru.

  • Tax Holiday Jadi Daya Tarik Investor China

Wakil Ketua Pokja IV Percepatan Investasi Purbaya mengatakan ada beberapa investor China yang tertarik masuk ke Indonesia. Investor itu bergerak di sektor petrokimia, baterai listrik, telekomunikasi, dan lain sebagainya. Menurutnya, regulasi tax holiday terbaru menjadi salah satu pemicu tertariknya investor untuk membenamkan modal di Tanah Air. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP