JASA TITIPAN

Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 16:57 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penertiban terhadap praktik jasa titipan atau jastip yang menjamur di media sosial yang tidak patuh aturan perpajakan. Ratusan penindakan telah dilakukan petugas kepabeanan hingga akhir September 2019.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan terkini dilakukan terhadap 14 orang pelaku jastip dari akun instagram @titipdongkak. Penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai pada Rabu 25/9/2019 itu menjadi penindakan ke-422 untuk pelaku jastip hingga akhir September 2019.

"Modus mereka itu menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor dengan seolah-olah membawa barang untuk keperluan pribadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Lebih lanjut Heru menjabarkan barang bawaan dari ke-14 penumpang tersebut ditahan kargo Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Otoritas kepabeanan menilai praktik jastip tersebut memanfaatkan celah aturan PMK No. 203/2017 perihal ketentuan ekspor dan impor barang penumpang yang sebesar US$500 dolar.

Adapun barang yang ditahan oleh Ditjen Bea Cukai dari penindakan tersebut antara lain tas, sepatu, IPhone 11, kosmetik, pakaian dan perhiasan. Daftar barang tersebut ditahan sampai pemilik barang melunasi kewajiban perpajakannya.

Secara umum, Heru menjabarkan kewajiban yang harus dibayar pelaku usaha jastip antara lain tarif bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10%.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Pelaku jastip kami minta untuk membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PINK) dan membayar kewajiban perpajakannya," imbuhnya.

Heru menegaskan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai ini sebagai upaya memberikan keadilan dalam iklim berusaha. Bila tujuan jastip adalah untuk komersial, maka wajib hukumnya melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku.

"Penindakan Bea Cukai ini semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menciptakan kesetaraan atau level of playing field antara pelaku usaha," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?