JASA TITIPAN

Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 16:57 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penertiban terhadap praktik jasa titipan atau jastip yang menjamur di media sosial yang tidak patuh aturan perpajakan. Ratusan penindakan telah dilakukan petugas kepabeanan hingga akhir September 2019.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan terkini dilakukan terhadap 14 orang pelaku jastip dari akun instagram @titipdongkak. Penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai pada Rabu 25/9/2019 itu menjadi penindakan ke-422 untuk pelaku jastip hingga akhir September 2019.

"Modus mereka itu menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor dengan seolah-olah membawa barang untuk keperluan pribadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Lebih lanjut Heru menjabarkan barang bawaan dari ke-14 penumpang tersebut ditahan kargo Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Otoritas kepabeanan menilai praktik jastip tersebut memanfaatkan celah aturan PMK No. 203/2017 perihal ketentuan ekspor dan impor barang penumpang yang sebesar US$500 dolar.

Adapun barang yang ditahan oleh Ditjen Bea Cukai dari penindakan tersebut antara lain tas, sepatu, IPhone 11, kosmetik, pakaian dan perhiasan. Daftar barang tersebut ditahan sampai pemilik barang melunasi kewajiban perpajakannya.

Secara umum, Heru menjabarkan kewajiban yang harus dibayar pelaku usaha jastip antara lain tarif bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10%.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

"Pelaku jastip kami minta untuk membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PINK) dan membayar kewajiban perpajakannya," imbuhnya.

Heru menegaskan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai ini sebagai upaya memberikan keadilan dalam iklim berusaha. Bila tujuan jastip adalah untuk komersial, maka wajib hukumnya melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku.

"Penindakan Bea Cukai ini semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menciptakan kesetaraan atau level of playing field antara pelaku usaha," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP