JASA TITIPAN

Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 16:57 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tak Patuh Pajak, Usaha Jastip Ditindak

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penertiban terhadap praktik jasa titipan atau jastip yang menjamur di media sosial yang tidak patuh aturan perpajakan. Ratusan penindakan telah dilakukan petugas kepabeanan hingga akhir September 2019.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan terkini dilakukan terhadap 14 orang pelaku jastip dari akun instagram @titipdongkak. Penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai pada Rabu 25/9/2019 itu menjadi penindakan ke-422 untuk pelaku jastip hingga akhir September 2019.

"Modus mereka itu menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor dengan seolah-olah membawa barang untuk keperluan pribadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Lebih lanjut Heru menjabarkan barang bawaan dari ke-14 penumpang tersebut ditahan kargo Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Otoritas kepabeanan menilai praktik jastip tersebut memanfaatkan celah aturan PMK No. 203/2017 perihal ketentuan ekspor dan impor barang penumpang yang sebesar US$500 dolar.

Adapun barang yang ditahan oleh Ditjen Bea Cukai dari penindakan tersebut antara lain tas, sepatu, IPhone 11, kosmetik, pakaian dan perhiasan. Daftar barang tersebut ditahan sampai pemilik barang melunasi kewajiban perpajakannya.

Secara umum, Heru menjabarkan kewajiban yang harus dibayar pelaku usaha jastip antara lain tarif bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10%.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Pelaku jastip kami minta untuk membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PINK) dan membayar kewajiban perpajakannya," imbuhnya.

Heru menegaskan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai ini sebagai upaya memberikan keadilan dalam iklim berusaha. Bila tujuan jastip adalah untuk komersial, maka wajib hukumnya melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku.

"Penindakan Bea Cukai ini semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menciptakan kesetaraan atau level of playing field antara pelaku usaha," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN