PENERIMAAN NEGARA

Dirjen Bea Cukai Optimistis Target Penerimaan 2019 Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 11:36 WIB
Dirjen Bea Cukai Optimistis Target Penerimaan 2019 Terpenuhi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

LABUAN BAJO, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis target penerimaan tahun ini akan kembali tercapai. Setoran cukai, terutama dari produk turunan tembaku, diprediksi melonjak bulan depan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan secara musiman setoran pada cukai pada penghujung tahun akan mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Hal ini selalu terjadi meskipun tidak ada kebijakan penyesuaian tarif CHT.

“Secara historis, penerimaan cukai dari rokok selama ini pasti berbeda [ada kenaikan] di Desember,” katanya dalam Press Tour APBN 2020, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menuturkan pada periode Desember, setoran cukai terutama dari hasil tembakau naik berkisar dua hingga tiga kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, dia meyakini target penerimaan dapat dipenuhi karena cukai merupakan kontributor utama setoran dari DJBC.

Tren kenaikan tersebut, sambung Heru, belum memperhitungkan forestalling effect dari penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun fiskal 2020. Dengan demikian, realisasi penerimaan berpotensi lebih tinggi lagi.

Dengan adanya penyesuaian tarif CHT, pengusaha akan memanfaatkan momentum tersebut untuk membeli pita cukai dengan tarif yang berlaku saat ini. Namun, menurutnya, aksi borong pita cukai akan dilakukan hati-hati oleh pengusaha.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“Biasanya pengusaha akan memanfaatkan momentum kenaikan tarif untuk pesan pita cukai lebih banyak dari normalnya. Angkanya masih kami pantau dan akan di-update akhir November. Saat ini kan masih awal dan risikonya masih belum [terlihat]," imbuhnya.

Seperti diketahui, hingga 12 November 2019 realisasi penerimaan DJBC mencapai Rp165,4 triliun. Capaian tersebut memenuhi 79,2% dari target dalam APBN tahun ini senilai Rp208,8 triliun.

Total setoran bea cukai tersebut ditopang oleh setoran cukai yang mencapai Rp131,06 triliun atau memenuhi 79,19% dari target APBN yang senilai Rp165,5 triliun. Dari jumlah tersebut, setoran CHT menjadi penyumbang tertinggi yang mencapai Rp125 triliun atau 78,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp158,8 triliun.

Sementara penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) sebesar Rp106 miliar. Realisasi penerimaan tersebut memenuhi 67,3% dari target Rp158 miliar. Kemudian, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp5,8 triliun atau 97,8% dari target APBN yang senilai Rp5,9 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2019 | 15:02 WIB

semoga dana yang diterima dari hasil cukai rokok bisa dinikmati masyarakat secara adil. khususnya untuk menanggung risiko yang diterima para perokok pasif yang telah menghirup asap rokok dimana-mana, disebabkan bertambahnya para perokok aktif. #MariBicara

14 November 2019 | 15:00 WIB

semoga dana yang diterima dari hasil cukai rokok bisa dinikmati masyarakat secara adil. khususnya untuk menanggung risiko yang diterima para perokok pasif yang telah menghirup asap rokok dimana-mana, disebabkan bertambahnya para perokok aktif.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP