KEBIJAKAN CUKAI

Dirjen Bea Cukai: Aksi Borong Pita Cukai Belum Terlihat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 10:02 WIB
Dirjen Bea Cukai: Aksi Borong Pita Cukai Belum Terlihat

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku belum menghitung potensi kenaikan pemesanan pita cukai pada akhir tahun ini, sebagai respons kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan signifikan dari pemesanan pita cukai oleh pelaku usaha. Pasalnya, hal ini dikarenakan aturan teknis yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok juga belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.

“Untuk pemesanan pita cukai belum ada pergerakan [kenaikan pemesanan],” katanya di Kantor Pusat DJBC, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Seperti diketahui, rencana kenaikan tarif cukai rokok selalu diikuti dengan lonjakan aksi borong pita cukai (forestalling) pada akhir tahun sebelum tarif baru efektif berlaku. Hal ini dilakukan pelaku usaha untuk bisa menikmati tarif cukai yang lebih rendah dalam beberapa bulan.

Kondisi tersebut pada gilirannya memberikan lonjakan penerimaan cukai yang diterima oleh negara. Walaupun demikian, kenaikan pemesanan pita cukai juga sangat tergantung dengan likuiditas dari masing-masing pelaku usaha.

Pasalnya, dalam PMK No.57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, pelunasan pemesanan pita cukai dilakukan pada tahun fiskal yang sama.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 poin C yang mengatur dalam hal pemesanan pita cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Seperti diketahui, Kemenkeu beberapa waktu lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat kenaikan harga jual eceran rokok mencapai angka 35%.

Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, masalah kesehatan yang terlihat dari meningkatnya prevalensi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?