KEBIJAKAN CUKAI

Dirjen Bea Cukai: Aksi Borong Pita Cukai Belum Terlihat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 10:02 WIB
Dirjen Bea Cukai: Aksi Borong Pita Cukai Belum Terlihat

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku belum menghitung potensi kenaikan pemesanan pita cukai pada akhir tahun ini, sebagai respons kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan signifikan dari pemesanan pita cukai oleh pelaku usaha. Pasalnya, hal ini dikarenakan aturan teknis yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok juga belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.

“Untuk pemesanan pita cukai belum ada pergerakan [kenaikan pemesanan],” katanya di Kantor Pusat DJBC, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Seperti diketahui, rencana kenaikan tarif cukai rokok selalu diikuti dengan lonjakan aksi borong pita cukai (forestalling) pada akhir tahun sebelum tarif baru efektif berlaku. Hal ini dilakukan pelaku usaha untuk bisa menikmati tarif cukai yang lebih rendah dalam beberapa bulan.

Kondisi tersebut pada gilirannya memberikan lonjakan penerimaan cukai yang diterima oleh negara. Walaupun demikian, kenaikan pemesanan pita cukai juga sangat tergantung dengan likuiditas dari masing-masing pelaku usaha.

Pasalnya, dalam PMK No.57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, pelunasan pemesanan pita cukai dilakukan pada tahun fiskal yang sama.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 poin C yang mengatur dalam hal pemesanan pita cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Seperti diketahui, Kemenkeu beberapa waktu lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat kenaikan harga jual eceran rokok mencapai angka 35%.

Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, masalah kesehatan yang terlihat dari meningkatnya prevalensi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN