KEBIJAKAN CUKAI

Dirjen Bea Cukai: Aksi Borong Pita Cukai Belum Terlihat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 10:02 WIB
Dirjen Bea Cukai: Aksi Borong Pita Cukai Belum Terlihat

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku belum menghitung potensi kenaikan pemesanan pita cukai pada akhir tahun ini, sebagai respons kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan signifikan dari pemesanan pita cukai oleh pelaku usaha. Pasalnya, hal ini dikarenakan aturan teknis yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok juga belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.

“Untuk pemesanan pita cukai belum ada pergerakan [kenaikan pemesanan],” katanya di Kantor Pusat DJBC, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Seperti diketahui, rencana kenaikan tarif cukai rokok selalu diikuti dengan lonjakan aksi borong pita cukai (forestalling) pada akhir tahun sebelum tarif baru efektif berlaku. Hal ini dilakukan pelaku usaha untuk bisa menikmati tarif cukai yang lebih rendah dalam beberapa bulan.

Kondisi tersebut pada gilirannya memberikan lonjakan penerimaan cukai yang diterima oleh negara. Walaupun demikian, kenaikan pemesanan pita cukai juga sangat tergantung dengan likuiditas dari masing-masing pelaku usaha.

Pasalnya, dalam PMK No.57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, pelunasan pemesanan pita cukai dilakukan pada tahun fiskal yang sama.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 poin C yang mengatur dalam hal pemesanan pita cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Seperti diketahui, Kemenkeu beberapa waktu lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat kenaikan harga jual eceran rokok mencapai angka 35%.

Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, masalah kesehatan yang terlihat dari meningkatnya prevalensi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP