Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku belum menghitung potensi kenaikan pemesanan pita cukai pada akhir tahun ini, sebagai respons kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan signifikan dari pemesanan pita cukai oleh pelaku usaha. Pasalnya, hal ini dikarenakan aturan teknis yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok juga belum dirilis oleh Kementerian Keuangan.
“Untuk pemesanan pita cukai belum ada pergerakan [kenaikan pemesanan],” katanya di Kantor Pusat DJBC, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).
Seperti diketahui, rencana kenaikan tarif cukai rokok selalu diikuti dengan lonjakan aksi borong pita cukai (forestalling) pada akhir tahun sebelum tarif baru efektif berlaku. Hal ini dilakukan pelaku usaha untuk bisa menikmati tarif cukai yang lebih rendah dalam beberapa bulan.
Kondisi tersebut pada gilirannya memberikan lonjakan penerimaan cukai yang diterima oleh negara. Walaupun demikian, kenaikan pemesanan pita cukai juga sangat tergantung dengan likuiditas dari masing-masing pelaku usaha.
Pasalnya, dalam PMK No.57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, pelunasan pemesanan pita cukai dilakukan pada tahun fiskal yang sama.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 poin C yang mengatur dalam hal pemesanan pita cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019.
Seperti diketahui, Kemenkeu beberapa waktu lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat kenaikan harga jual eceran rokok mencapai angka 35%.
Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, masalah kesehatan yang terlihat dari meningkatnya prevalensi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.