SULAWESI TENGAH

Dilantik Sebagai Gubernur Sulteng, Rusdi Janjikan Optimalisasi PAD

Dian Kurniati | Rabu, 16 Juni 2021 | 16:30 WIB
Dilantik Sebagai Gubernur Sulteng, Rusdi Janjikan Optimalisasi PAD

Suasana pelantikan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura dan wakilnya Ma'mun Amir. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir sebagai pemenang Pilkada 2020.

Jokowi melantik keduanya berdasarkan Keputusan Presiden No. 81/P/2021. Dalam sumpahnya, Rusdi dan Ma'mun berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jokowi melantik Rusdi dan Ma'mun dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.

Rusdi dan Ma'mun menjadi pemenang Pilkada Sulteng setelah mengantongi 891.334 suara. Rusdi pernah menduduki jabatan Wali Kota Palu periode 2005-2015, sedangkan Ma'mun pernah menjadi anggota DPD RI periode 2014-2019.

Seperti dilansir Antaranews, Rusdi berjanji untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari saat ini sekitar Rp1 triliun per tahun menjadi Rp10 triliun per tahun. Strateginya melalui optimalisasi sektor pertambangan mineral, perikanan, perkebunan, kehutanan, kelautan, jasa, serta pariwisata.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara pendahulunya, Gubernur Longki Djanggola telah membuat sejumlah kebijakan terkait dengan pajak daerah, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selama pandemi Covid-19, program pemutihan pajak digelar dua kali.

Selain pemutihan, pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan, pengurangan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, serta pengurangan dan penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN