SULAWESI TENGAH

Dilantik Sebagai Gubernur Sulteng, Rusdi Janjikan Optimalisasi PAD

Dian Kurniati | Rabu, 16 Juni 2021 | 16:30 WIB
Dilantik Sebagai Gubernur Sulteng, Rusdi Janjikan Optimalisasi PAD

Suasana pelantikan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura dan wakilnya Ma'mun Amir. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir sebagai pemenang Pilkada 2020.

Jokowi melantik keduanya berdasarkan Keputusan Presiden No. 81/P/2021. Dalam sumpahnya, Rusdi dan Ma'mun berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jokowi melantik Rusdi dan Ma'mun dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.

Rusdi dan Ma'mun menjadi pemenang Pilkada Sulteng setelah mengantongi 891.334 suara. Rusdi pernah menduduki jabatan Wali Kota Palu periode 2005-2015, sedangkan Ma'mun pernah menjadi anggota DPD RI periode 2014-2019.

Seperti dilansir Antaranews, Rusdi berjanji untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari saat ini sekitar Rp1 triliun per tahun menjadi Rp10 triliun per tahun. Strateginya melalui optimalisasi sektor pertambangan mineral, perikanan, perkebunan, kehutanan, kelautan, jasa, serta pariwisata.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara pendahulunya, Gubernur Longki Djanggola telah membuat sejumlah kebijakan terkait dengan pajak daerah, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selama pandemi Covid-19, program pemutihan pajak digelar dua kali.

Selain pemutihan, pemprov juga memberikan insentif berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan, pengurangan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, serta pengurangan dan penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan