KEBIJAKAN CUKAI

Diganti Cukai, Menkeu Akui PPnBM Tidak Tepat Buat Tekan Emisi Karbon

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:30 WIB
Diganti Cukai, Menkeu Akui PPnBM Tidak Tepat Buat Tekan Emisi Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengusulkan pemberlakuan cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor kepada Komisi XI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketentuan PPnBM yang dibentuk Kemenkeu untuk mengendalikan pembelian kendaraan bermotor sebenarnya kurang tepat. Menurutnya, instrument yang paling tepat adalah dalam bentuk cukai.

"Efeknya akan tetap sama. Secara terminologi lebih tepat harusnya cukai, tetapi [keduanya] sama sama dalam rangka untuk mengurangi konsumsi," katanya di Gedung Parlemen, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Meski begitu, perhitungan pungutan akan berbeda jika menggunakan instrumen cukai. Cukai emisi akan dihitung berdasarkan produksi emisi dari tiap jenis kendaraan. Sedangkan PPnBM dihitung dari kapasitas isi silinder kendaraan.

Sri Mulyani menyebut gas buang dari bahan bakar fosil merupakan penyebab utama polusi di dunia. Oleh karena itu, upaya pengendalian emisi karbon mendesak untuk segera dilakukan. Salah satunya caranya adalah pengenaan cukai.

Selain berpotensi meningkatkan kualitas udara, lanjut Menkeu, kebijakan cukai juga untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Sri Mulyani mengaku belum mematok besaran tarif cukai untuk emisi kendaraan. Namun, ia memperkirakan cukai emisi kendaraan akan menyumbang penerimaan hingga Rp15,7 triliun dengan asumsi nilai penerimaan PPnBM pada 2017.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan subjek cukai emisi adalah pabrikan, bukan para pengguna kendaraan. Setiap produsen harus membayar cukai dengan spesifik berdasarkan emisi CO2.

Pembayaran dilakukan saat kendaraan keluar pabrik atau tiba di pelabuhan. Sedangkan mekanisme pengawasannya melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit.

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Namun, kebijakan cukai emisi akan dikecualikan pada kendaraan yang tidak menggunakan BBM, kendaraan ekspor termasuk kendaraan umum pemerintah seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan bus angkutan umum.

DDTC pernah membahas skema cukai pada kendaraan bermotor melalui kajian yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. Kajian DDTC tersebut bisa diunduh di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui