KEBIJAKAN CUKAI

Diganti Cukai, Menkeu Akui PPnBM Tidak Tepat Buat Tekan Emisi Karbon

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:30 WIB
Diganti Cukai, Menkeu Akui PPnBM Tidak Tepat Buat Tekan Emisi Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengusulkan pemberlakuan cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor kepada Komisi XI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketentuan PPnBM yang dibentuk Kemenkeu untuk mengendalikan pembelian kendaraan bermotor sebenarnya kurang tepat. Menurutnya, instrument yang paling tepat adalah dalam bentuk cukai.

"Efeknya akan tetap sama. Secara terminologi lebih tepat harusnya cukai, tetapi [keduanya] sama sama dalam rangka untuk mengurangi konsumsi," katanya di Gedung Parlemen, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Meski begitu, perhitungan pungutan akan berbeda jika menggunakan instrumen cukai. Cukai emisi akan dihitung berdasarkan produksi emisi dari tiap jenis kendaraan. Sedangkan PPnBM dihitung dari kapasitas isi silinder kendaraan.

Sri Mulyani menyebut gas buang dari bahan bakar fosil merupakan penyebab utama polusi di dunia. Oleh karena itu, upaya pengendalian emisi karbon mendesak untuk segera dilakukan. Salah satunya caranya adalah pengenaan cukai.

Selain berpotensi meningkatkan kualitas udara, lanjut Menkeu, kebijakan cukai juga untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani mengaku belum mematok besaran tarif cukai untuk emisi kendaraan. Namun, ia memperkirakan cukai emisi kendaraan akan menyumbang penerimaan hingga Rp15,7 triliun dengan asumsi nilai penerimaan PPnBM pada 2017.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan subjek cukai emisi adalah pabrikan, bukan para pengguna kendaraan. Setiap produsen harus membayar cukai dengan spesifik berdasarkan emisi CO2.

Pembayaran dilakukan saat kendaraan keluar pabrik atau tiba di pelabuhan. Sedangkan mekanisme pengawasannya melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Namun, kebijakan cukai emisi akan dikecualikan pada kendaraan yang tidak menggunakan BBM, kendaraan ekspor termasuk kendaraan umum pemerintah seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan bus angkutan umum.

DDTC pernah membahas skema cukai pada kendaraan bermotor melalui kajian yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. Kajian DDTC tersebut bisa diunduh di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN