KEBIJAKAN CUKAI

Diganti Cukai, Menkeu Akui PPnBM Tidak Tepat Buat Tekan Emisi Karbon

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:30 WIB
Diganti Cukai, Menkeu Akui PPnBM Tidak Tepat Buat Tekan Emisi Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengusulkan pemberlakuan cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor kepada Komisi XI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ketentuan PPnBM yang dibentuk Kemenkeu untuk mengendalikan pembelian kendaraan bermotor sebenarnya kurang tepat. Menurutnya, instrument yang paling tepat adalah dalam bentuk cukai.

"Efeknya akan tetap sama. Secara terminologi lebih tepat harusnya cukai, tetapi [keduanya] sama sama dalam rangka untuk mengurangi konsumsi," katanya di Gedung Parlemen, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Meski begitu, perhitungan pungutan akan berbeda jika menggunakan instrumen cukai. Cukai emisi akan dihitung berdasarkan produksi emisi dari tiap jenis kendaraan. Sedangkan PPnBM dihitung dari kapasitas isi silinder kendaraan.

Sri Mulyani menyebut gas buang dari bahan bakar fosil merupakan penyebab utama polusi di dunia. Oleh karena itu, upaya pengendalian emisi karbon mendesak untuk segera dilakukan. Salah satunya caranya adalah pengenaan cukai.

Selain berpotensi meningkatkan kualitas udara, lanjut Menkeu, kebijakan cukai juga untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Sri Mulyani mengaku belum mematok besaran tarif cukai untuk emisi kendaraan. Namun, ia memperkirakan cukai emisi kendaraan akan menyumbang penerimaan hingga Rp15,7 triliun dengan asumsi nilai penerimaan PPnBM pada 2017.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan subjek cukai emisi adalah pabrikan, bukan para pengguna kendaraan. Setiap produsen harus membayar cukai dengan spesifik berdasarkan emisi CO2.

Pembayaran dilakukan saat kendaraan keluar pabrik atau tiba di pelabuhan. Sedangkan mekanisme pengawasannya melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit.

Baca Juga:
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Namun, kebijakan cukai emisi akan dikecualikan pada kendaraan yang tidak menggunakan BBM, kendaraan ekspor termasuk kendaraan umum pemerintah seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan bus angkutan umum.

DDTC pernah membahas skema cukai pada kendaraan bermotor melalui kajian yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. Kajian DDTC tersebut bisa diunduh di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN