KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 15:00 WIB
Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung menggunakan sepeda motor balap melintas di Sirkuit Mandalika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (17/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk mengurangi ketentuan-ketentuan yang bersifat diskretif di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu kunci dari keberhasilan KEK adalah kepastian hukum dan transparansi. Untuk menciptakan kepastian hukum dimaksud, diskresi perlu dikurangi.

"Ada satu yang menjadi kunci adalah trust dari segi hukum dan transparansi. Itu yang dijual [oleh] negara lain, kepastian hukum, trust, dan transparansi. Jadi, itu yang diminta supaya regulasi yang kita sudah luncurkan itu untuk tidak dibuat diskresi-diskresi lain sehingga dengan demikian ini menjadi lebih baik," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Airlangga mengatakan negara-negara tetangga seperti China dan Vietnam telah terlebih dahulu memanfaatkan KEK untuk mendorong perekonomian domestiknya. Indonesia perlu mengejar ketertinggalan tersebut.

Untuk diketahui, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan harus sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

Penggunaan diskresi bisa dikategorikan melampaui kewenangan bila melampaui batas waktu atau batas wilayah berlakunya berwenang. Diskresi juga dikategorikan mencampuradukkan wewenang bila tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan atau bertentangan dengan AUPB.

Penggunaan diskresi juga dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang bila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra