KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 15:00 WIB
Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung menggunakan sepeda motor balap melintas di Sirkuit Mandalika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (17/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk mengurangi ketentuan-ketentuan yang bersifat diskretif di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu kunci dari keberhasilan KEK adalah kepastian hukum dan transparansi. Untuk menciptakan kepastian hukum dimaksud, diskresi perlu dikurangi.

"Ada satu yang menjadi kunci adalah trust dari segi hukum dan transparansi. Itu yang dijual [oleh] negara lain, kepastian hukum, trust, dan transparansi. Jadi, itu yang diminta supaya regulasi yang kita sudah luncurkan itu untuk tidak dibuat diskresi-diskresi lain sehingga dengan demikian ini menjadi lebih baik," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Airlangga mengatakan negara-negara tetangga seperti China dan Vietnam telah terlebih dahulu memanfaatkan KEK untuk mendorong perekonomian domestiknya. Indonesia perlu mengejar ketertinggalan tersebut.

Untuk diketahui, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan harus sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

Penggunaan diskresi bisa dikategorikan melampaui kewenangan bila melampaui batas waktu atau batas wilayah berlakunya berwenang. Diskresi juga dikategorikan mencampuradukkan wewenang bila tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan atau bertentangan dengan AUPB.

Penggunaan diskresi juga dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang bila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan