KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 15:00 WIB
Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Ingin Kurangi Diskresi di KEK

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung menggunakan sepeda motor balap melintas di Sirkuit Mandalika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (17/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk mengurangi ketentuan-ketentuan yang bersifat diskretif di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu kunci dari keberhasilan KEK adalah kepastian hukum dan transparansi. Untuk menciptakan kepastian hukum dimaksud, diskresi perlu dikurangi.

"Ada satu yang menjadi kunci adalah trust dari segi hukum dan transparansi. Itu yang dijual [oleh] negara lain, kepastian hukum, trust, dan transparansi. Jadi, itu yang diminta supaya regulasi yang kita sudah luncurkan itu untuk tidak dibuat diskresi-diskresi lain sehingga dengan demikian ini menjadi lebih baik," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Airlangga mengatakan negara-negara tetangga seperti China dan Vietnam telah terlebih dahulu memanfaatkan KEK untuk mendorong perekonomian domestiknya. Indonesia perlu mengejar ketertinggalan tersebut.

Untuk diketahui, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan harus sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

Penggunaan diskresi bisa dikategorikan melampaui kewenangan bila melampaui batas waktu atau batas wilayah berlakunya berwenang. Diskresi juga dikategorikan mencampuradukkan wewenang bila tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan atau bertentangan dengan AUPB.

Penggunaan diskresi juga dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang bila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja