BANTUAN SOSIAL

Data Penerima Subsidi Gaji Belum Disetor, Menaker Ancam Perusahaan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:56 WIB
Data Penerima Subsidi Gaji Belum Disetor, Menaker Ancam Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendesak perusahaan segera menyetorkan data dan nomor rekening para pekerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, terdapat kekurangan 2 juta data nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Dia pun mengancam akan menjatuhkan sanksi pada perusahaan bandel yang tidak mau menyerahkan data nomor rekening pekerjanya.

"Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Sanksi tersebut, lanjut Ida, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 yang menjadi payung hukum pencairan subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan data dan rekening pekerja karena penyaluran subsidi gaji dilakukan secara langsung ke rekening penerimanya. Bila data terlambat diserahkan, pencairan perdana subsidi gaji molor bakal molor.

Dalam proses pencairan subsidi gaji, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui di antaranya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memverifikasi kesesuaian data para calon penerima.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Kemudian, BP Jamsostek akan membuat berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Sesuai Permenaker No. 14/2020, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib membantu proses verifikasi dan validasi data dan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh subsidi gaji.

Tak hanya soal verifikasi dan validasi data pekerja, para pemberi kerja juga diwajibkan untuk menyerahkan nomor rekening pekerja yang dinilai layak mendapatkan subsidi gaji kepada BP Jamsostek.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

"Setelah data diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami checklist, lalu kami serahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur," ujarnya.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji atau upah tersebut.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 19:03 WIB

Bagaimana dgn ulah kesengajaan para hrd perusahaan yg sengaja memilah milah...untuk menginput data karyawan penerima subsidi gaji.. Padahal gaji kita sama2 di bawah lima juta... . Di komplen malah jawab nya suruh telpon pak jokowi kan aneh knp bisa begitu ya....

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN