BANTUAN SOSIAL

Data Penerima Subsidi Gaji Belum Disetor, Menaker Ancam Perusahaan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:56 WIB
Data Penerima Subsidi Gaji Belum Disetor, Menaker Ancam Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendesak perusahaan segera menyetorkan data dan nomor rekening para pekerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, terdapat kekurangan 2 juta data nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Dia pun mengancam akan menjatuhkan sanksi pada perusahaan bandel yang tidak mau menyerahkan data nomor rekening pekerjanya.

"Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sanksi tersebut, lanjut Ida, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 yang menjadi payung hukum pencairan subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan data dan rekening pekerja karena penyaluran subsidi gaji dilakukan secara langsung ke rekening penerimanya. Bila data terlambat diserahkan, pencairan perdana subsidi gaji molor bakal molor.

Dalam proses pencairan subsidi gaji, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui di antaranya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memverifikasi kesesuaian data para calon penerima.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, BP Jamsostek akan membuat berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Sesuai Permenaker No. 14/2020, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib membantu proses verifikasi dan validasi data dan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh subsidi gaji.

Tak hanya soal verifikasi dan validasi data pekerja, para pemberi kerja juga diwajibkan untuk menyerahkan nomor rekening pekerja yang dinilai layak mendapatkan subsidi gaji kepada BP Jamsostek.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

"Setelah data diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami checklist, lalu kami serahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur," ujarnya.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji atau upah tersebut.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 19:03 WIB

Bagaimana dgn ulah kesengajaan para hrd perusahaan yg sengaja memilah milah...untuk menginput data karyawan penerima subsidi gaji.. Padahal gaji kita sama2 di bawah lima juta... . Di komplen malah jawab nya suruh telpon pak jokowi kan aneh knp bisa begitu ya....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?