BANTUAN SOSIAL

Data Penerima Subsidi Gaji Belum Disetor, Menaker Ancam Perusahaan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:56 WIB
Data Penerima Subsidi Gaji Belum Disetor, Menaker Ancam Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendesak perusahaan segera menyetorkan data dan nomor rekening para pekerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, terdapat kekurangan 2 juta data nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Dia pun mengancam akan menjatuhkan sanksi pada perusahaan bandel yang tidak mau menyerahkan data nomor rekening pekerjanya.

"Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sanksi tersebut, lanjut Ida, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020 yang menjadi payung hukum pencairan subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan data dan rekening pekerja karena penyaluran subsidi gaji dilakukan secara langsung ke rekening penerimanya. Bila data terlambat diserahkan, pencairan perdana subsidi gaji molor bakal molor.

Dalam proses pencairan subsidi gaji, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui di antaranya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memverifikasi kesesuaian data para calon penerima.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, BP Jamsostek akan membuat berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Sesuai Permenaker No. 14/2020, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib membantu proses verifikasi dan validasi data dan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh subsidi gaji.

Tak hanya soal verifikasi dan validasi data pekerja, para pemberi kerja juga diwajibkan untuk menyerahkan nomor rekening pekerja yang dinilai layak mendapatkan subsidi gaji kepada BP Jamsostek.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

"Setelah data diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami checklist, lalu kami serahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur," ujarnya.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji atau upah tersebut.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 19:03 WIB

Bagaimana dgn ulah kesengajaan para hrd perusahaan yg sengaja memilah milah...untuk menginput data karyawan penerima subsidi gaji.. Padahal gaji kita sama2 di bawah lima juta... . Di komplen malah jawab nya suruh telpon pak jokowi kan aneh knp bisa begitu ya....

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru