PERTUKARAN DATA PAJAK

Darmin: Perppu Buka Data Nasabah Tak Buat Industri Takut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2017 | 10:07 WIB
Darmin: Perppu Buka Data Nasabah Tak Buat Industri Takut

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memproyeksikan tim teknis akan merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Perppu dalam kurun waktu yang cepat. Mengingat, revisi UU KUP serta UU Perbankan membutuhkan waktu lama.

Penerapan Perppu ini dilakukan sebagai pemenuhan aturan main global yang merupakan konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), pertukaran data di bidang keuangan, khususnya untuk tujuan perpajakan.

"Menurut milestone-nya kalau mau berlaku tahun 2018, ya harus diundangkan bulan Mei 2017 dan segera diberlakukan. Perppu sudah mulai dibuat, tapi tim teknisnya akan menyelesaikannya sampai akhir minggu ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Darmin menegaskan industri tidak akan terganggu maupun takut dengan adanya pemberlakuan Perppu. Pasalnya, seluruh negara memberlakukan keterbukaan akses perbankan secara beramaan pada 2017.

"Industri tidak takut, dunia mau bikin begitu, malah banyak yang memberlakukan tahun 2017. Kan kebanyakan negara berlakunya tahun 2017, jadi kalau hampir seluruh dunia melaksanakan itu terus apa yang ditakutkan. Walaupun aturannya diberlakukan pada 2017, tapi justru akan berjalan lebih efektif pada 2018," tegasnya.

Di sisi lain Darmin menjelaskan Perppu ini akan sesuai dengan UU KUP, karena memiliki tujuan yang sama. Namun sejauh ini, Darmin masih belum bisa menginformasikan mengenai poin-poin yang akan dicantumkan dalam Perppu tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN