PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Muhamad Wildan | Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim munculnya klausul anti penghindaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 bukan dilatarbelakangi oleh praktik penghindaran automatic exchange of information (AEOI) yang dilakukan perbankan.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, terbitnya PMK 47/2024 sepenuhnya bertujuan untuk menyesuaikan regulasi AEOI yang berlaku di dalam negeri dengan hasil peer review dan common reporting standard (CRS).

"Iya itu standar aja, betul [penyesuaian dengan hasil peer review]," ujar Suryo ketika ditanya, dikutip Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sebagaimana tercantum dalam bagian pertimbangan dari PMK 47/2024, pemerintah menjabarkan bahwa PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum memuat pengaturan soal anti penghindaran sesuai dengan CRS. Karenanya, PMK 47/2024 diperlukan untuk mengadopsi klausul anti penghindaran tersebut.

Merujuk pada laporan berjudul Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat Indonesia belum pernah pernah menerapkan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan informasi keuangan sesuai dengan AEOI.

Meski demikian, OECD mencatat Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan enforcement atas ketidakpatuhan-ketidakpatuhan dimaksud. "Contoh, Indonesia telah membuat saluran yang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran CRS. Indonesia juga telah melakukan pertemuan secara one-on-one dengan lembaga keuangan pelapor yang melaporkan undocumented account," tulis OECD dalam dokumen peer review dimaksud.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Seperti diketahui, PMK 47/2024 memuat klausul yang menegaskan sanksi bagi setiap orang yang bersepakat untuk menghindari kewajiban AEOI serta setiap orang yang menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan berdasarkan AEOI.

Adapun yang dimaksud dengan setiap orang dalam PMK ini adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa, hingga melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pemeriksaan bukper dilakukan bila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP