PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Muhamad Wildan | Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim munculnya klausul anti penghindaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 bukan dilatarbelakangi oleh praktik penghindaran automatic exchange of information (AEOI) yang dilakukan perbankan.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, terbitnya PMK 47/2024 sepenuhnya bertujuan untuk menyesuaikan regulasi AEOI yang berlaku di dalam negeri dengan hasil peer review dan common reporting standard (CRS).

"Iya itu standar aja, betul [penyesuaian dengan hasil peer review]," ujar Suryo ketika ditanya, dikutip Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sebagaimana tercantum dalam bagian pertimbangan dari PMK 47/2024, pemerintah menjabarkan bahwa PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum memuat pengaturan soal anti penghindaran sesuai dengan CRS. Karenanya, PMK 47/2024 diperlukan untuk mengadopsi klausul anti penghindaran tersebut.

Merujuk pada laporan berjudul Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat Indonesia belum pernah pernah menerapkan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan informasi keuangan sesuai dengan AEOI.

Meski demikian, OECD mencatat Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan enforcement atas ketidakpatuhan-ketidakpatuhan dimaksud. "Contoh, Indonesia telah membuat saluran yang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran CRS. Indonesia juga telah melakukan pertemuan secara one-on-one dengan lembaga keuangan pelapor yang melaporkan undocumented account," tulis OECD dalam dokumen peer review dimaksud.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Seperti diketahui, PMK 47/2024 memuat klausul yang menegaskan sanksi bagi setiap orang yang bersepakat untuk menghindari kewajiban AEOI serta setiap orang yang menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan berdasarkan AEOI.

Adapun yang dimaksud dengan setiap orang dalam PMK ini adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa, hingga melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pemeriksaan bukper dilakukan bila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen