PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak pada RAPBN 2025 dipatok senilai Rp2.189,3 triliun, tumbuh 10% bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak berkontribusi besar terhadap total pendapatan negara yang diusulkan senilai Rp2.996,9 triliun pada RAPBN 2025.

"Yang paling besar memang size pajak pada penerimaan negara, karena kami mengelola PPh, PPN, sebagian PBB, serta bea meterai. Jadi memang besar size yang ditugaskan kepada kami," ujar Suryo, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Untuk mengejar peningkatan target penerimaan pajak sebesar 10% tersebut, Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. "Intensifikasi berarti kita memonitor atau mengawasi wajib pajak yang sudah terdaftar," kata Suryo.

Suryo mengatakan pihaknya akan menggunakan data dan informasi yang sudah dikumpulkan oleh DJP, termasuk data rekening wajib pajak yang diperoleh dari AEOI, untuk mengecek kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dan membayar kewajiban pajaknya.

"Untuk kepatuhan melapor sudah cukup tinggi, yang kita uji sekarang adalah kepatuhan material. Kalau ada sesuatu yang belum dilaporkan, kami akan bertanya," ujar Suryo.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Intensifikasi pada 2025 akan dilakukan lewat sinergi dengan para pihak, misalnya dengan aparat penegakan hukum hingga dengan unit eselon I lainnya. Dari sisi internal, DJP juga akan memanfaatkan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan.

Adapun yang dimaksud dengan ekstensifikasi adalah perluasan basis pajak dengan cara menambah jumlah wajib pajak terdaftar. "Mencari pembayar pajak-pembayar pajak yang selama ini mungkin belum membayar pajak," terang Suryo.

Ekstensifikasi juga dilakukan berdasarkan data yang diterima oleh DJP. "Data dan informasi dari para pihak kami kumpulkan. Sudahkan mereka melaporkan SPT? Kalau belum kami akan informasikan," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja