PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak pada RAPBN 2025 dipatok senilai Rp2.189,3 triliun, tumbuh 10% bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak berkontribusi besar terhadap total pendapatan negara yang diusulkan senilai Rp2.996,9 triliun pada RAPBN 2025.

"Yang paling besar memang size pajak pada penerimaan negara, karena kami mengelola PPh, PPN, sebagian PBB, serta bea meterai. Jadi memang besar size yang ditugaskan kepada kami," ujar Suryo, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk mengejar peningkatan target penerimaan pajak sebesar 10% tersebut, Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. "Intensifikasi berarti kita memonitor atau mengawasi wajib pajak yang sudah terdaftar," kata Suryo.

Suryo mengatakan pihaknya akan menggunakan data dan informasi yang sudah dikumpulkan oleh DJP, termasuk data rekening wajib pajak yang diperoleh dari AEOI, untuk mengecek kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dan membayar kewajiban pajaknya.

"Untuk kepatuhan melapor sudah cukup tinggi, yang kita uji sekarang adalah kepatuhan material. Kalau ada sesuatu yang belum dilaporkan, kami akan bertanya," ujar Suryo.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Intensifikasi pada 2025 akan dilakukan lewat sinergi dengan para pihak, misalnya dengan aparat penegakan hukum hingga dengan unit eselon I lainnya. Dari sisi internal, DJP juga akan memanfaatkan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan.

Adapun yang dimaksud dengan ekstensifikasi adalah perluasan basis pajak dengan cara menambah jumlah wajib pajak terdaftar. "Mencari pembayar pajak-pembayar pajak yang selama ini mungkin belum membayar pajak," terang Suryo.

Ekstensifikasi juga dilakukan berdasarkan data yang diterima oleh DJP. "Data dan informasi dari para pihak kami kumpulkan. Sudahkan mereka melaporkan SPT? Kalau belum kami akan informasikan," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?