PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 diterbitkan dalam rangka menjaga validitas informasi keuangan yang dipertukarkan melalui automatic exchange of information (AEOI).

Suryo menjelaskan PMK 47/2024 tersebut memuat klausul-klausul anti penghindaran dari kewajiban lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Ada semacam antipenghindaran di pasal 30A. Apabila ada kesepakatan yang ditujukan untuk menghindarkan data dan informasi dipertukarkan, kita berhak melakukan evaluasi," katanya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo berharap kehadiran pasal tersebut dapat meningkatkan kualitas data yang dipertukarkan oleh Indonesia ke luar negeri ataupun data yang diterima oleh Indonesia dari negara mitra AEOI.

"Jadi, betul-betul ini merupakan kesepakatan bersama di tingkat internasional terkait validitas data. Data ini sangat diperlukan pada waktu kami menegakkan hak dan kewajiban pajak pada masing-masing otoritas," ujarnya.

Sebagai informasi, PMK 47/2024 merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017. Revisi ketiga atas PMK 70/2017 diperlukan mengingat dalam PMK tersebut belum ada ketentuan anti penghindaran sesuai common reporting standard (CRS).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam Pasal 30A PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, ditegaskan setiap orang dilarang untuk menjalin kesepakatan menghindari kewajiban-kewajiban pertukaran data keuangan yang diatur dalam UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (UU AEOI).

Setiap orang dalam Pasal 30A adalah LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Bila terdapat indikasi pelanggaran, DJP berhak melakukan penelitian lalu melakukan klarifikasi terhadap LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam hal klarifikasi tidak ditanggapi, DJP berhak menyampaikan surat teguran. Setelah menyampaikan surat teguran, DJP juga berhak melakukan pemeriksaan terhadap LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain belum memenuhi kewajibannya atau terindikasi tetap melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pemeriksaan, DJP berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun pemeriksaan bukper dimaksud dapat dilanjutkan ke penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja