PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 diterbitkan dalam rangka menjaga validitas informasi keuangan yang dipertukarkan melalui automatic exchange of information (AEOI).

Suryo menjelaskan PMK 47/2024 tersebut memuat klausul-klausul anti penghindaran dari kewajiban lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Ada semacam antipenghindaran di pasal 30A. Apabila ada kesepakatan yang ditujukan untuk menghindarkan data dan informasi dipertukarkan, kita berhak melakukan evaluasi," katanya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Suryo berharap kehadiran pasal tersebut dapat meningkatkan kualitas data yang dipertukarkan oleh Indonesia ke luar negeri ataupun data yang diterima oleh Indonesia dari negara mitra AEOI.

"Jadi, betul-betul ini merupakan kesepakatan bersama di tingkat internasional terkait validitas data. Data ini sangat diperlukan pada waktu kami menegakkan hak dan kewajiban pajak pada masing-masing otoritas," ujarnya.

Sebagai informasi, PMK 47/2024 merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017. Revisi ketiga atas PMK 70/2017 diperlukan mengingat dalam PMK tersebut belum ada ketentuan anti penghindaran sesuai common reporting standard (CRS).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam Pasal 30A PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, ditegaskan setiap orang dilarang untuk menjalin kesepakatan menghindari kewajiban-kewajiban pertukaran data keuangan yang diatur dalam UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (UU AEOI).

Setiap orang dalam Pasal 30A adalah LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Bila terdapat indikasi pelanggaran, DJP berhak melakukan penelitian lalu melakukan klarifikasi terhadap LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dalam hal klarifikasi tidak ditanggapi, DJP berhak menyampaikan surat teguran. Setelah menyampaikan surat teguran, DJP juga berhak melakukan pemeriksaan terhadap LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain belum memenuhi kewajibannya atau terindikasi tetap melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pemeriksaan, DJP berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun pemeriksaan bukper dimaksud dapat dilanjutkan ke penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6