PMK 47/2024

Nasabah Lama Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Berikan Layanan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Nasabah Lama Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Berikan Layanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 47/2024, pemerintah melarang lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada orang pribadi atau entitas yang menolak dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence).

Merujuk pada Pasal 10A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024, layanan dimaksud antara lain pembukaan rekening keuangan baru serta transaksi baru terkait dengna rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang rekening keuangan lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi," bunyi Pasal 10A ayat (2) PMK 47/2024, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Bagi nasabah lama perbankan, transaksi baru yang dimaksud antara lain setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak. Untuk nasabah lama pada pasar modal, transaksi yang dimaksud meliputi pembukaan rekening, transaksi beli, atau pengalihan.

Sebagai informasi, due diligence wajib dilakukan oleh lembaga keuangan dengan memverifikasi 5 aspek. Pertama, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan negara domisili perpajakan dari pemegang rekening keuangan.

Kedua, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan apakah pemegang rekening keuangan merupakan pihak yang wajib dilaporkan. Ketiga, lembaga keuangan perlu memverifikasi apakah rekening keuangan dimaksud memang merupakan rekening yang perlu dilaporkan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Keempat, lembaga keuangan perlu memverifikasi entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan apakah pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.

Kelima, lembaga keuangan wajib melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka due diligence, termasuk menyimpan dokumen terkait.

Perlu diketahui pula, Indonesia mengadopsi wider approach dalam menerapkan common reporting standard (CRS). Implikasinya, lembaga jasa keuangan harus melaksanakan due diligence atas seluruh nasabah yurisdiksi asing.

Pelaksanaan due diligence tidak hanya terbatas pada nasabah yang merupakan SPDN pada yurisdiksi mitra pertukaran informasi, melainkan juga terhadap SPDN pada yurisdiksi nonmitra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!