PMK 47/2024

Nasabah Lama Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Berikan Layanan

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Nasabah Lama Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Berikan Layanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 47/2024, pemerintah melarang lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada orang pribadi atau entitas yang menolak dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence).

Merujuk pada Pasal 10A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024, layanan dimaksud antara lain pembukaan rekening keuangan baru serta transaksi baru terkait dengna rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang rekening keuangan lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi," bunyi Pasal 10A ayat (2) PMK 47/2024, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bagi nasabah lama perbankan, transaksi baru yang dimaksud antara lain setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak. Untuk nasabah lama pada pasar modal, transaksi yang dimaksud meliputi pembukaan rekening, transaksi beli, atau pengalihan.

Sebagai informasi, due diligence wajib dilakukan oleh lembaga keuangan dengan memverifikasi 5 aspek. Pertama, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan negara domisili perpajakan dari pemegang rekening keuangan.

Kedua, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan apakah pemegang rekening keuangan merupakan pihak yang wajib dilaporkan. Ketiga, lembaga keuangan perlu memverifikasi apakah rekening keuangan dimaksud memang merupakan rekening yang perlu dilaporkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, lembaga keuangan perlu memverifikasi entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan apakah pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.

Kelima, lembaga keuangan wajib melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka due diligence, termasuk menyimpan dokumen terkait.

Perlu diketahui pula, Indonesia mengadopsi wider approach dalam menerapkan common reporting standard (CRS). Implikasinya, lembaga jasa keuangan harus melaksanakan due diligence atas seluruh nasabah yurisdiksi asing.

Pelaksanaan due diligence tidak hanya terbatas pada nasabah yang merupakan SPDN pada yurisdiksi mitra pertukaran informasi, melainkan juga terhadap SPDN pada yurisdiksi nonmitra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak