Ilustrasi pita cukai.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menambah cakupan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) untuk kegiatan di bidang kesehatan.
Penambahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/PMK.07/2020. Dalam beleid tersebut, DBH-CHT untuk kegiatan di bidang kesehatan kini dapat dialokasikan untuk pembayaran pelayanan kesehatan bagi fakir miskin.
“DBH-CHT digunakan untuk mendanai program pembinaan lingkungan soxsial…salah satunya kegiatan di bidang kesehatan yang juga meliputi pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu,” demikian kutipan Pasal 2 dan Pasal 7 beleid tersebut.
Beleid yang mendukung program jaminan kesehatan nasional ini juga mengatur pembayaran tindakan pelayanan kesehatan untuk fakir miskin dapat dialokasikan maksimal sebesar 10% dari alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan.
Dengan penambahan, cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan menjadi 5 kegiatan. Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk keperluan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitative.
Kedua, penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan.
Ketiga, pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kelima, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu. Selain itu, melalui beleid ini pemerintah juga mengatur penggunaan DBH CHT pada layanan kesehatan harus diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting.
“Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.
Beleid ini diundangkan pada 23 Januari 2020 dan berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK No.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.