DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Kini Bisa Danai Kesehatan Fakir Miskin

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 06 Februari 2020 | 11:45 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Kini Bisa Danai Kesehatan Fakir Miskin

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menambah cakupan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) untuk kegiatan di bidang kesehatan.

Penambahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/PMK.07/2020. Dalam beleid tersebut, DBH-CHT untuk kegiatan di bidang kesehatan kini dapat dialokasikan untuk pembayaran pelayanan kesehatan bagi fakir miskin.

“DBH-CHT digunakan untuk mendanai program pembinaan lingkungan soxsial…salah satunya kegiatan di bidang kesehatan yang juga meliputi pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu,” demikian kutipan Pasal 2 dan Pasal 7 beleid tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Beleid yang mendukung program jaminan kesehatan nasional ini juga mengatur pembayaran tindakan pelayanan kesehatan untuk fakir miskin dapat dialokasikan maksimal sebesar 10% dari alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan.

Dengan penambahan, cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan menjadi 5 kegiatan. Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk keperluan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitative.

Kedua, penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kelima, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu. Selain itu, melalui beleid ini pemerintah juga mengatur penggunaan DBH CHT pada layanan kesehatan harus diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.

Beleid ini diundangkan pada 23 Januari 2020 dan berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK No.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?