DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Kini Bisa Danai Kesehatan Fakir Miskin

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 06 Februari 2020 | 11:45 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Kini Bisa Danai Kesehatan Fakir Miskin

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menambah cakupan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) untuk kegiatan di bidang kesehatan.

Penambahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/PMK.07/2020. Dalam beleid tersebut, DBH-CHT untuk kegiatan di bidang kesehatan kini dapat dialokasikan untuk pembayaran pelayanan kesehatan bagi fakir miskin.

“DBH-CHT digunakan untuk mendanai program pembinaan lingkungan soxsial…salah satunya kegiatan di bidang kesehatan yang juga meliputi pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu,” demikian kutipan Pasal 2 dan Pasal 7 beleid tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Beleid yang mendukung program jaminan kesehatan nasional ini juga mengatur pembayaran tindakan pelayanan kesehatan untuk fakir miskin dapat dialokasikan maksimal sebesar 10% dari alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan.

Dengan penambahan, cakupan alokasi DBH-CHT di bidang kesehatan menjadi 5 kegiatan. Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk keperluan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitative.

Kedua, penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketiga, pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kelima, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu. Selain itu, melalui beleid ini pemerintah juga mengatur penggunaan DBH CHT pada layanan kesehatan harus diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.

Beleid ini diundangkan pada 23 Januari 2020 dan berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK No.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN