UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 12:00 WIB
Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permenaker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi 10%.

Pada saat ini, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

"Sesuai dengan keputusan gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2,74 juta," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.

Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta.

Hingga saat ini, tercatat 34 provinsi telah mengumumkan UMP 2023. Sebanyak 3 provinsi lain yang masih belum menetapkan adalah provinsi yang baru terbentuk. Ketiga provinsi yang belum mengumumkan UMP 2023, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Berikut ini adalah daftar UMP 2023:

1. Aceh
UMP Provinsi Aceh pada 2023 ditetapkan naik sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022.

2. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,71 juta atau naik 7,45% dari tahun ini Rp2,52 juta.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 menetapkan UMP 2023 naik 9,15% dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta.

4. Riau
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 naik 8,61% menjadi Rp3,19 juta, dari Rp2,93 juta pada tahun ini.

5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 naik 9,04% dari UMP 2022 senilai Rp2,69 juta menjadi Rp2,94 juta.

6. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 naik 8,26% dari Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.

7. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,41 juta atau naik 8,1% dari UMP 2022 senilai Rp2,23 juta.

Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Diminta Perpanjang PPh Final UMKM 0,5%

8. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,63 juta atau naik 7,9% dari UMP saat ini Rp2,44 juta.

9. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 naik 7,15% Rp3,26 juta menjadi Rp3,49 juta.

10. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,51% dari Rp3,05 juta menjadi Rp3,27 juta.

11. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6% dari Rp4,57 juta menjadi Rp4,9 juta.

12. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2023 naik 7,88% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Gubernur Ridwan Kamil telah menuangkan keputusan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022.

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

13. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.

14. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi DIY menetapkan UMP 2023 naik 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta.

15. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.

16. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% dari dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,66 juta.

17. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,71 juta atau naik 7,81% dari saat ini Rp2,51 juta.

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

18. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP 2023 naik 7,44% dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,37 juta.

19. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2023 naik 7,54% menjadi Rp2,1 juta.

20. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 naik 7,16% dari Rp2,43 juta menjadi Rp2,6 juta.

Baca Juga:
Login DJP Online Lebih ‘Panjang’, Kini WP Harus Verifikasi Dobel

21. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 senilai Rp3,2 juta atau nanik 6,2% dari Rp3 juta.

22. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 mengalami kenaikan 8,38% dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,14 juta.

23. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 naik 8,84% dari Rp2,92 juta menjadi Rp3,18 juta. Gubernur Sugianto Sabran menuangkan keputusan tersebut dalam SK Nomor 188.44/448/2022.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Airlangga: untuk Jaga Kelas Menengah

24. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,79%, dari Rp3,01 juta menjadi Rp3,25 juta.

25. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2023 senilai Rp3,48 juta atau naik 5,24% dari 2022 Rp3,31 juta.

26. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 naik 7,1% dari Rp2,57 juta menjadi Rp2,75 juta

Baca Juga:
Tak Cuma PPN 12%, Normalisasi PPh Final UMKM Juga Bisa Tekan Daya Beli

27. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,59 juta atau naik 8,73% dari UMP tahun ini Rp2,39 juta.

28. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,9%, dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,38 juta.

29. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan menaikkan UMP 2023 sebesar 7,2%, dari Rp2,67 juta menjadi Rp2,87 juta.

Baca Juga:
Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

30. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2023 naik 6,74% dari Rp2,8 juta menjadi Rp2,98 juta.

31. Maluku Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2023 naik 4% dari Rp2,86 juta menjadi senilai Rp2,97 juta.

32. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan UMP 2023 naik 7,39% menjadi Rp2,8 juta.

Baca Juga:
Publik Menanti Kepastian Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

33. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2023 naik 2,56% dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,28 juta.

34. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,3% dari Rp3,56 juta menjadi Rp3,86 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan