BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:15 WIB
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% diputuskan hanya berlaku atas barang-barang mewah. Ketetapan tersebut diambil setelah muncul pro dan kontra cukup panjang, apalagi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. 

Topik tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional sepanjang pekan ini. 

Kesepakatan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku bagi barang-barang yang selama ini sudah dikenai pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM), ditetapkan setelah pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. 

"PPN 12% itu dikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah baik impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. 

Dengan keputusan tersebut, lanjut Misbakhun, PPN 12% hanya akan ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN dengan tarif 11%.

Nantinya, barang-barang yang selama ini tidak dipungut PPN akan tetap mendapat perlakuan yang sama. Barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, antara lain barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, serta pelayanan umum. 

Secara terperinci, pemerintah belum memberikan daftar barang mewah yang akan dikenai PPN 12%. Namun, secara umum, kenaikan PPN akan berlaku atas barang-barang yang selama ini sudah dikenai PPnBM. 

Informasi lain yang juga mendapat sorotan netizen adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 yang ternyata masih akan menggunakan saluran lama, yakni DJP Online. Artinya, coretax system yang mulai berlaku 1 Januari 2025 belum akan dipakai dalam pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi atau badan. 

Coretax sendiri baru akan dipakai dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. 

Sebagai informasi, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, pemanfaatan DJP Online pada awal penerapan coretax system bertujuan sebagai transisi dari sistem terdahulu ke coretax. 

“SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 belum pakai coretax. Ini demi kemudahan dan keberlanjutan. Jadi, SPT Tahunan tahun pajak 2024, baik untuk orang pribadi maupun badan, masih pakai saluran yang lama,” jelas Dwi dalam Media Gathering DJP di Bandung.

Selain dua informasi di atas, masih ada pemeberitaan lain yang juga menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, upah minimum yang diputuskan naik tahun depan, update terkini mengenai Badan Penerimaan Negara (BPN), wacana penerapan skema PPN multitarif, hingga pemberlakuan verifikasi ganda saat login DJP Online. 

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

SPT Masa Sudah Pakai Coretax

Berbeda dengan SPT Tahunan yang masih akan memanfaatkan saluran lama, yakni DJP Online, pelaporan SPT Masa nanti sudah langsung menggunakan coretax system ketika resmi berlaku.

Dwi Astuti menekankan bahwa pelaporan SPT Masa per Januari 2025 akan menggunakan coretax. Dia mengungkapkan pengembangan coretax kini tengah memasuki tahap akhir. Untuk itu, apabila tidak ada hambatan coretax akan diberlakukan sejak awal Januari 2025.

Sebagai kesimpulan, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 bagi orang pribadi yang harus dilaporkan maksimal pada 31 Maret 2025 masih disampaikan melalui saluran lama. Saluran lama tersebut seperti e-Filling DJP Online. (DDTCNews)

Wacana Multitarif PPN

Sebagai respons atas kenaikan tarif PPN yang hanya berlaku atas barang mewah, pemerintah memunculkan kembali wacana penerapan skema PPN multitarif. 

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan wacana tersebut masih dipelajari oleh pemerintah sama DPR. Pada intinya, kajian akan menyasar kemungkinan PPN diterapkan dengan tidak dalam 1 tarif saja. 

"Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya. (DDTCNews)

Anggito Calon Menteri Penerimaan Negara

Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo mengatakan wakil menteri keuangan hanyalah jabatan sementara bagi Anggito Abimanyu.

Menurut Hashim, Presiden Prabowo Subianto nantinya akan melantik Anggito menjadi menteri penerimaan negara. Anggito selaku menteri akan ditugaskan untuk melaksanakan perbaikan sistem perpajakan dan cukai.

Kendati begitu, Istana kepresidenan mengeklaim pembentukan BPN masih belum pernah dibahas dalam rapat kabinet. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan saat ini Kementerian Keuangan tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. (DDTCNews)

UMP Naik 6,5% Tahun Depan

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum akan naik sebesar 6,5% pada tahun depan.

Prabowo mengatakan awalnya Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah dilakukan pembahasan dengan pimpinan serikat buruh, upah minimum diputuskan naik sebesar 6,5%.

"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%," ujar Prabowo. (DDTCNews)

DJP Berlakukan Masa Persiapan MFA DJP Online

DJP mengumumkan perubahan mengenai masa persiapan penerapan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online.

DJP menyatakan masa persiapan penerapan MFA dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024. Sebelumnya, implementasi MFA sudah dimulai sejak 1 Desember 2024.

Selama masa persiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Update data ini meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP