BERITA PAJAK HARI INI

Login DJP Online Lebih ‘Panjang’, Kini WP Harus Verifikasi Dobel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2024 | 09:15 WIB
Login DJP Online Lebih ‘Panjang’, Kini WP Harus Verifikasi Dobel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses verifikasi saat masuk ke DJP Online kini lebih panjang. Ditjen Pajak (DJP) memberlakukan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login DJP Online per 1 Desember 2024. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Rabu (4/12/2024).

Implementasi MFA ini tercantum pada Nota Dinas No. ND-1576/PJ.12/2024. Dalam nota dinas itu, DJP menyampaikan MFA dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJP Online untuk menghindari pencurian akun. MFA bisa membuktikan identitas pengguna.

Berdasarkan ND-1576/PJ.12/2024, ada 3 poin lain yang bisa menjadi perhatian wajib pajak. Pertama, sistem MFA pada aplikasi DJP Online akan mengirimkan token kepada wajib pajak, nantinya wajib pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kedua, wajib pajak dapat memilih satu dari 2 opsi media pengiriman token, yaitu email dan SMS. Ketiga, dalam hal wajib pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau nomor handphone maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data.

Sesuai dengan instruksi pada ND-1576/PJ.12/2024, wajib pajak akan diminta memilih 2 opsi untuk pengiriman token. Setelah memilih salah satu dari 2 opsi yang tersedia, DJP akan langsung mengirimkan kode verifikasi untuk login DJP Online.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal memasukkan kode token tersebut dan otomatis akan login ke akun DJP Online-nya. Adapun apabila email atau nomor handphone tidak sesuai maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau hubungi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selain bahasan mengenai penerapan MFA di DJP Online, ada pula topik lain yang juga menjadi sorotan media massa pada hari ini. Di antaranya, respons otoritas pajak mengenai seruan 'hidup irit' pascakenaikan PPN nanti, update tentang Badan Penerimaan Negara (BPN), hingga insentif-insentif baru yang disiapkan pemerintah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Verifikasi Ganda, Pastikan Nomor DJP Asli

Ketika login DJP Online, wajib pajak kini menggunakan MFA dengan opsi email atau SMS ke nomor terdaftar. Dalam tahapan ini, wajib pajak perlu memastikan bahwa nomor yang menghubungi adalah nomor resmi DJP, yakni 082230009880.

DJP tidak pernah menghubungi wajib pajak melalui nomor telepon atau nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Hati-hati pula modus penipuan yang mencatut nama petugas pajak, seperti melampirkan file APK; meminta wajib pajak mengunduh aplikasi apapun; meminta verifikasi atas informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan lainnya; hingga meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran tunggakan pajak. (DDTCNews)

Kenaikan PPN Masih Sesuai Rencana

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sejauh ini masih dalam rencana.

Parjiono menegaskan pemerintah akan tetap memperhatikan dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, berbagai kebijakan seperti fasilitas pajak, subsidi, dan bantuan sosial akan diberikan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

"Kami masih dalam proses ke sana. Ini akan berlanjut, tetapi kalau kami lihat dari [berbagai] sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. (DDTCNews)

Kenaikan PPN Dibalas Frugal Living, DJP Beri Respons

DJP menegaskan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah dibarengi dengan kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti berharap masyarakat tetap melakukan kegiatan konsumsinya seperti biasa. Namun, DJP juga memahami jika masyarakat memilih untuk menahan belanja atau menerapkan gaya hidup irit, alias frugal living, sebagai respons rencana kenaikan tarif PPN.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

"Saya kembalikan ke pribadi masing-masing, tetapi bagaimanapun sebetulnya pemerintah memikirkan bahwa kenaikan atau penyesuaian tarif 1% ini juga dibarengi dengan kebijakan lain yang menjaga daya beli masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Istana Belum Bahas Badan Penerimaan Negara

Istana kepresidenan mengeklaim pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih belum pernah dibahas dalam rapat kabinet. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan saat ini Kementerian Keuangan tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya.

Meski demikian, sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo sebelumnya sempat mengatakan bahwa posisi wakil menteri keuangan hanyalah jabatan sementara bagi Anggito.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurut Hashim, Anggito bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri penerimaan negara. (DDTCNews)

UMP Naik, Insentif Pengusaha Disiapkan

Pemerintah menyampaikan akan mengambil 'jalan tengah' bagi pengusaha sebagai respons atas kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5%. Insentif akan diberikan guna meringankan beban usaha pemodal.

Kebijakan tersebut juga diharapkan bisa menjadi pengurai benang kusut atas kondisi perekonomian domestik, yang mencakup pelamahan daya beli, lesunya dunia usaha, serta dibarengi dengan kenaikan UMP dan tarif PPN pada tahun depan.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Raden Pardede menyampaikan pemerintah memang perlu melakukan trade off tertentu saat mengambil kebijakan. Dalam konteks kenaikan UMP, kebijakan itu diberikan untuk membantu menaikkan daya beli. Namun di satu sisi, pengusaha juga memerlukan keringanan agas usahanya berkelanjutan. (Harian Kompas) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai