CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai coretax administration system perlu segera disambungkan dengan semua sistem pada instansi lain.

Airlangga mengatakan sistem yang terkoneksi tersebut akan membuat pengawasan kepatuhan wajib pajak lebih terintegrasi. Dia pun meminta perbaikan pada coretax system turut diimbangi dengan penyesuaian sistem di instansi lain.

"Agar sistem tersebut [coretax system] juga terkoneksi dalam upaya memperkuat dan mengintegrasikan pengawasan kepatuhan para wajib pajak," katanya melalui Instagram, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat berkunjung ke Ditjen Pajak (DJP) dan berdiskusi mengenai pelaksanaan coretax system. Melalui kunjungan tersebut, dia ingin memastikan proses perbaikan coretax system tidak sampai mengganggu penerimaan negara.

Dia menjelaskan coretax system merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Namun, penerapan coretax system ini masih perlu dilakukan penyempurnaan.

Menurutnya, implementasi coretax system seharusnya bisa memudahkan wajib pajak melaporkan dan membayar pajaknya. Adapun untuk memperkuat pengawasannya, coretax system perlu tersambung dengan sistem di instansi lainnya.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Sebelumnya, Airlangga juga menyebut integrasi coretax system dengan sistem pada kementerian/lembaga dan perbankan masih memerlukan waktu. Menurutnya, dibutuhkan kesiapan semua pihak untuk menyambungkan berbagai sistem dengan coretax system.

"Itu kan semua harus mempersiapkan interoperability, apakah itu perbankan, apakah itu wajib pajak. Ini bukan sistem yang satu pihak," ujarnya, kemarin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran