ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan layanan PJAP masih dapat digunakan.

Adapun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. PJAP juga dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. Simak pula ‘Apa Itu PJAP?’.

“Layanan PJAP masih dapat digunakan wajib pajak karena DJP masih berkerja sama dengan PJAP. Pada proses pengembangan, DJP melakukan interkoneksi dengan PJAP,” tulis otoritas pajak dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, PJAP yang ditunjuk wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan. Layanan ini terdiri atas:

  • pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan;
  • penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik;
  • penyelenggaraan e-faktur host-to-host (H2H);
  • penyediaan aplikasi pembuatan kode billing;
  • penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik; dan
  • penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2A) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, PJAP yang ditunjuk dapat menyelenggarakan layanan yang terdiri atas:

  • pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan;
  • penyediaan layanan validasi status wajib pajak; dan
  • penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui DJP.

“Penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk … dapat menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi penunjang,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020

Baca Juga:
Coretax Masuki Tahap Initial Deployment di Seluruh Kanwil Pekan Depan

DJP melakukan pengawasan terhadap PJAP atas pemenuhan persyaratan serta ketentuan kewajiban dan larangan. Pengawasan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun. Pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dalam 1 tahun kalender.

Adapun pengawasan itu terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan untuk tujuan tertentu. Pengawasan rutin dilakukan untuk seluruh PJAP pada periode pengawasan yang sama. Pengawasan rutin diberitahukan kepada PJAP menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan Rutin PJAP.

Sementara pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan untuk PJAP tertentu jika PJAP tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Baca Juga:
Coretax DJP Mulai Bulan Depan, Dirjen Pajak Ungkap Update Persiapannya

Pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan atas PJAP yang ditentukan berdasarkan pada informasi dan/atau usulan dari unit kerja di lingkungan DJP. Penentuan juga bisa berdasarkan pada informasi dari wajib pajak atau pihak lain. Simak SE-48/PJ/2021.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Masuki Tahap Initial Deployment di Seluruh Kanwil Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra