ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan layanan PJAP masih dapat digunakan.

Adapun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. PJAP juga dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. Simak pula ‘Apa Itu PJAP?’.

“Layanan PJAP masih dapat digunakan wajib pajak karena DJP masih berkerja sama dengan PJAP. Pada proses pengembangan, DJP melakukan interkoneksi dengan PJAP,” tulis otoritas pajak dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, PJAP yang ditunjuk wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan. Layanan ini terdiri atas:

  • pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan;
  • penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik;
  • penyelenggaraan e-faktur host-to-host (H2H);
  • penyediaan aplikasi pembuatan kode billing;
  • penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik; dan
  • penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2A) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020, PJAP yang ditunjuk dapat menyelenggarakan layanan yang terdiri atas:

  • pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan;
  • penyediaan layanan validasi status wajib pajak; dan
  • penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui DJP.

“Penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk … dapat menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi penunjang,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020

Baca Juga:
Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

DJP melakukan pengawasan terhadap PJAP atas pemenuhan persyaratan serta ketentuan kewajiban dan larangan. Pengawasan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun. Pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dalam 1 tahun kalender.

Adapun pengawasan itu terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan untuk tujuan tertentu. Pengawasan rutin dilakukan untuk seluruh PJAP pada periode pengawasan yang sama. Pengawasan rutin diberitahukan kepada PJAP menggunakan Surat Pemberitahuan Pengawasan Rutin PJAP.

Sementara pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan untuk PJAP tertentu jika PJAP tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Pengawasan untuk tujuan tertentu dilakukan atas PJAP yang ditentukan berdasarkan pada informasi dan/atau usulan dari unit kerja di lingkungan DJP. Penentuan juga bisa berdasarkan pada informasi dari wajib pajak atau pihak lain. Simak SE-48/PJ/2021.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN